![]() |
Bila Beri Kesaksian Palsu, KPK Bisa Jerat Tri Yulianto dengan Pasal 22 UU Tipikor |
dalam persidangan, anggota komisi vii dpr, tri yulianto terus membantah adanya uang thr dari eks kepala skk migas, rudi rubiandini. terkait hal ini, kpk bisa menjerat tri yulianto dengan pasal pemberian keterangan tidak benar."kan ada dua bos yang bisa dilakukan, pertama hakim boleh menyatakan ia melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan kuhp. kemudian dalam kpk karena ini menganggu proses pengungkapan persidangan dia bisa kena pasal 22nya," kata wakil ketua kpk, bambang widjojanto dalam keterangannya di jakarta, rabu (19/2/2014).menurut bambang, saat ini menjadi tugas hakim untuk mengkonfirmasi dari saksi-saksi lain. hal itu untuk menguatkan bahwa tri yulianto benar-benar telah memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan majelis hakim di persidangan."dan juga hakim untuk mengkonfirmasi keterangan itu bisa dari saksi-saksi lainnya. jadi keterangan penolakan tri yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana rr tidak terbukti," jelas bambang.kpk sebenarnya juga mempunyai bukti yang tak terbantahkan, yakni berupa rekaman percakapan telepon antara tri yulianto dan rudi rubiandini. namun, pihak kpk menganggap bahwa pemutaran rekaman itu merupakan opsi terakhir."kpk akan melakukan pemutaran rekaman saat opsi terakhir," tegas bambang.sebelumnya, saat dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tipikor dengan terdakwa rudi rubiandini, tri yulianto terus membantah telah menerima uang thr sebesar usd 200 ribu dari rudi. padahal, rudi sangat yakin pernah memberikan uang kepada tri yulianto di sebuah toko buah. thr itu ditujukan untuk ketua komisi vii dpr, sutan bhatoegana.ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi hari ini dalam "reportase sore" pukul 16.30 wib hanya di trans tv (kha/ndr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment