Home » » Dicecar Hakim, Tri Yulianto Bantah Terima THR untuk Sutan Bhatoegana

Dicecar Hakim, Tri Yulianto Bantah Terima THR untuk Sutan Bhatoegana

Written By laso on Tuesday, 18 February 2014 | 16:28




Dicecar Hakim, Tri Yulianto Bantah Terima THR untuk Sutan Bhatoegana
Dicecar Hakim, Tri Yulianto Bantah Terima THR untuk Sutan Bhatoegana





anggota komisi vii dpr tri yulianto membantah pernah menerima duit thr dari bekas kepala skk migas rudi rubiandini untuk diteruskan ke sutan bhatoegana. anggota fraksi pd ini berulang kali membantah ketika ditanya berulang kali.mulanya tri ditanya hakim ketua amin ismanto soal perkara yang skk migas sehingga dirinya menjadi saksi di pengadilan tipikor. "saya disangka media menerima thr," kata tri bersaksi untuk rudi di pengadilan tipikor jakarta, selasa (18/2/2014).tri langsung membantah ketika hakim amin menanyakan thr yang diterimanya. "tidak pernah," jawabnya.pertanyaan soal thr dari rudi juga ditanya hakim anggota matheus samiadji. "sekali lagi apakah saudara tidak menerima titipan thr dari terdakwa kepada sutan bhatoegana?" tanya hakim. "tidak pernah yang mulia," jawabnya.pertanyaan ini kembali diulang hakim, tri terus mengelak. "insya allah yang mulia, saya pertanggungjawabkan," tegas tri.dalam dakwaan rudi, sutan selaku ketua komisi vii dpr menerima us$ 200 ribu. duit ini merupakan bagian uang us$ 300 ribu yang diterima rudi dari bos kernel oil, widodo ratanachaitong.duit ini diterima rudi melalui pelatih golfnya deviardi pada 26 juli 2013 di plaza mandiri, jakarta. rudi sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan mengaku memberikan us$ 200 ribu kepada sutan melalui tri yulianto yang diberikan di sebuah toko buah all fresh di jalan mt haryono jakarta selatan.simak informasi terbaru seputar gunung kelud meletus dalam program "reportase khusus" pukul 16.30 wib hanya di trans tv (fdn/mad)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger