Home » » Ikatan Hakim Indonesia: Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Agung!

Ikatan Hakim Indonesia: Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Agung!

Written By laso on Monday, 17 February 2014 | 12:28




Ikatan Hakim Indonesia: Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Agung!
Ikatan Hakim Indonesia: Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Agung!





gaji atasan lebih rendah daripada bawahan. mungkin ini hanya terjadi di lembaga peradilan indonesia. hakim tinggi yang posisinya lebih rendah daripada hakim agung, tetapi gajinya lebih besar.hal inilah salah satu yang menjadi keprihatinan ikatan hakim indonesia (ikahi). secara global, kesejahteraan hakim agung dinilai sudah saatnya dinaikkan."ya minimal di atas hakim tinggi, itu sangat rasional," kata jubir ikahi, syamsul maarif saat menerima detikcom di ruang kerjanya, jalan medan merdeka utara, jakarta, senin (17/2/2014). ikahi merupakan organisasi tunggal hakim di indonesia.saat ini penghasilan hakim tinggi menyentuh angka rp 40 juta per bulannya. adapun hakim agung selisih rp 10 juta di bawahnya. namun syamsul enggan menyebutkan angka pasti besaran gaji hakim agung yang dinilai pantas dan sepadan dengan tanggung jawabnya."kalau saya agak susah sebut nominal karena relatif antara satu dengan yang lain. tapi yang pasti jumlahnya cukup memberikan kenyamanan bagi hakim sehingga tidak gampang tergoda. ikahi tidak menyebut angka tapi sudah memutuskan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim agung," kata hakim agung yang duduk di kamar perdata itu.lebih lanjut, syamsul menjelaskan posisi hakim agung sebagai pejabat negara mempunyai karakteristik tersendiri. sehingga tidak bisa dibandingkan dengan pejabat negara lain seperti menteri dalam hal gaji per bulan yang harus didapatkan."mungkin agak susah dibandingkan. menteri harus ke daerah, kalau hakim agung dana seperti itu tidak dipentingkan. jadi lembaga judicial ini beda dengan lembaga eksekutif. tidak apple to apple," ujar mantan ketua komisi pengawas dan persaingan usaha (kppu) itu.next

halaman
1 2


next


rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/fdn)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger