![]() |
Kejati DKI Tambah 5 Tersangka dalam Kasus Pengadaan 7 Ribu Light Trap |
kejaksaan tinggi (kejati) dki jakarta menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus di upt pengendalian serangan pangan pada ditjen tanaman pangan kementan. dari perhitungan bpkp ditemukan kerugian negara rp 33 miliar."dari pengembangan melibatkan beberapa orang yang menurut analisa sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata kajati dki adi toegarisman di kantornya, jl hr rasuna said, jakarta selatan, rabu (19/2/2014).kelimanya adalah uks (pejabat dirjen tanaman pangan kementan), eb (direktur di dirjen tanaman pangan, ms (pihak swasta), acr (mitra rekanan), dan mas (mitra rekanan).dalam kasus ini sebelumnya, kejati sudah menetapkan 10 tersangka. yaitu aw (pejabat pembuat komitmen), as (ketua ulp), haf (ketua pokja pengadaan), in (manajer pt harif), ai (pimpinan perusahaan komitra), an (direktur cv prima sejahtera, j (dirut pt andalan mitra persada), as (dirut putra darma), ny (direktur pt parsindo), dh (direktur cv anindra karya)."anggaran rp 135,167 miliar. kejati dki telah lakukan penyidikan 26 september 2013 lalu. hasilnya, menetapkan 10 orang tersangka. kemarin, hasil koordinasi dengan bpkp ditemukan perhitungan kerugian rp 33 miliar. segera kesepuluhnya bisa didorong ke tahap penuntutan," kata adi.dalam kasus ini, anggaran dalam proyek ini diduga digelembungkan atau dimarkup atas pengadaan light trap (lampu penjebak hama) sebanyak 7 ribu unit pada tahun 2012. terdapat 5 perusahaan rekanan yang menang dalam proses pelelangan. namun, kejati belum melakukan penahanan atas seluruh tersangka.ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi hari ini dalam "reportase sore" pukul 16.30 wib hanya di trans tv (dha/gah)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment