Home » » PN Jakpus Nyatakan Pailit Perusahaan Plastik di Cakung

PN Jakpus Nyatakan Pailit Perusahaan Plastik di Cakung

Written By laso on Friday, 28 February 2014 | 05:28




PN Jakpus Nyatakan Pailit Perusahaan Plastik di Cakung
PN Jakpus Nyatakan Pailit Perusahaan Plastik di Cakung





pengadilan niaga (pn) jakarta pusat menyatakan pailit perusahaan kemasan plastik pt prima kalplas. perusahaan yang terletak di cakung, jakarta timur itu dinilai sudah tak mampu lagi membayar utang kepada kreditur yang sudah jatuh tempo."mengadili, tergugat dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya," kata ketua majelis hakim ahmad rosidin, saat membacakan putusan, di pn jakpus, jl gajah mada, jakarta pusat, kamis (27/2/2014).terkait putusan yang dihadiri pihak kreditur yaitu pt sarana berkat sejahtera ini, belum ada tanggapan dari pt prima kalplas. bahkan pt prima kalplas tak pernah menghadiri persidangan dan rapat kreditur selama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) oleh pt sbs.syaiful hasan dan ferry gustaf taruli ditunjuk majelis hakim sebagai kurator kepailitan. keduanya akan bertugas mengurusi lelang aset-aset milik pt prima kalplas untuk melunasi semua utang-utangnya. menurut ferry, perhitungan total utang prima kalplas dapat mencapai rp 430 miliar. usaha ferry untuk mempertemukan kedua belah sejauh ini belum membuahkan hasil."jadi selama ini kita masih menghitung utang-utangnya saja dulu," ujarnya.sesuai pendaftaran permohonan pkpu pt sbs desember 2013 lalu, prima kalplas memiliki utang yang sudah jatuh tempo sebesar usd 97,780 dan ppn sebesar us$ 9,778.kbs kembali kehilangan satu satwa koleksinya.kali ini giliran anoa jantan asal sulawesi yang mati. saksikan liputan lengkapnya dalam program "reportase malam" pukul 02.44 wib hanya di trans tv (rna/mpr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger