Home » » Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyekapan Pasutri di Koja

Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyekapan Pasutri di Koja

Written By laso on Friday, 28 February 2014 | 06:28




Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyekapan Pasutri di Koja
Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyekapan Pasutri di Koja





jajaran reskrim polres jakarta utara mengamankan 5 pelaku penyekapan pasangan suami istri di perumahan tugu permai, blok a1 no 1, tugu utara, koja, jakarta utara. adapun pasutri tersebut disekap oleh pelaku selama 5 hari.diketahui kedua pasangan suami istri ini atas nama yuslinarwati (41) dan iwan angkasa (38). selama 5 hari mereka disekap di rumah pelaku dimana diantara pelaku juga merupakan pasutri atas nama arif (38) dan wuri (38). serta ketiga pelaku sisanya merupakan adik arif yaitu wijo, salim, dan sutisna.kasat reskrim polres jakarta utara akbp daddy hartadi mengatakan penyekapan suami istri ini dilakukan selama 5 hari sejak 8 hingga 12 februari 2014 di rumah pelaku. selama penyekapan korban banyak mengalami siksaan fisik maupun psikis."korban saat disekap tangan diborgol, kalau buang air harus berdua dan pintunya juga dalam keadaan terbuka," ujar daddy kepada wartawan, kamis (27/2/2014).daddy menjelaskan pada hari kelima, pukul 13.00 wib, pasutri tersebut berhasil kabur. mereka berhasil kabur dengan membuka borgol dan memotong teralis jendela di lantai 2 rumah tersangka menggunakan sendok."kedua korban loncat dari lantai 2 rumah pelaku, tapi akibatnya yuslinar mengalami patah tulang rusuk dan kakinya terkilir, itu lantai 2 tingginya sekitar 3-4 meter," jelasnya.usai kabur dari rumah pelaku, korban langsung melaporkan kejadian penyekapan tersebut ke polres metro jakarta utara. setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak menuju ke tkp dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.daddy menuturkan, diduga pelaku melakukan penyekapan akibat menilai korban telah menggelapkan uang pelaku sebesar rp 300 juta rupiah. uang tersebut dijanjikan korban untuk bisnis pengadaan beras.alhasil dari tindakan ini pelaku dikenakan pasal 328 dan atau pasal 333 kuhp terkait penculikan dan atau tanpa hak merampas kemerdekaan orang lain. dengan ini pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.seorang balita tercebur ke dalam kuali panas. saksikan selengkapnya di "reportase pagi" pukul 04.30 - 05.30 wib hanya di trans tv (tfn/mpr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger