![]() |
| Selundupkan Manusia ke Australia, 4 Anggota TNI Dipenjara |
4 anggota tni dihukum penjara dan dipecat karena membangun organisasi penyelundupan manusia ke australia. mereka yaitu serda kornelius nama yang dihukum 6 tahun penjara dan tiga lainnya, kopka karyadi, peltu susiali dan serka khoirul anam masing-masing 5 tahun.kasus bermula saat serda kornelius merekrut ketiga temannya pada oktober 2011 untuk menyelundupkan manusia ke australia. keempatnya lalu sepakat dan disusunlah rencana penyelundupan orang timur tengah yang bertujuan mencari suaka politik ke australia melalui pantai popoh dan pantai klatak, tulungagung, jawa timur.kornelius dkk bersekutu dengan ciprut (nama samaran dan hingga kini belum tertangkap) untuk mengirimkan para warga timur tengah dari jakarta ke tulungagung. para imigran gelap mengendarai 2 buah bus pariwisata pada 25 februari 2011.setelah bus pariwisata sampai di pantai popoh pada pukul 03.00 wib dini hari, sekitar 100 orang orang timur tengah segera naik ke kapal dan langsung berlayar ketengah laut. sebagai imbalannya, keempatnya mendapatkan uang rp 145 juta.hal ini dilakukan berkali-kali hingga datanglah petaka pada 17 desember 2011. kapal yang digunakan untuk berlayar ke australia tenggelam dan mengakibatkan beberapa penumpang tewas. alhasil, terbongkarlah sindikat penyelundupan manusia tersebut. keempatnya itu pun lalu diadili di pengadilan militer.pada 27 september 2012, pengadilan militer iii-13 madiun memecat keempatnya. selain itu menjatuhkan hukuman kepada serda kornelius nama dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan kopka karyadi, peltu susiali dan serka khoirul anam masing-maing 5 tahun. keemoatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana secara bersama-sama dan terorganisasi melakukan penyelundupan manusia.vonis ini dikuatkan pengadilan militer tinggi iii surabaya pada 11 desember 2012. putusan ini juga dikuatkan oleh majelis kasasai pada 2 april 2013 dengan majelis hakim imron anwari, andi abu ayuub dan gayus lumbuun.putusan ini menjadi salah satu dari 12 landmark decision (putusan penting) ma."kaidah hukum dalam putusan ini yaitu penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan atau tidak tunduk dalam pemeriksaaan pada tingkat kasasi," ujar ma seperti dikutip detikcom dari buku tahunan ma, jumat (28/2/2014).rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/mpr)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Post a Comment