![]() |
Anggota DPRD Mojokerto Yang Lengser Dapat Pesangon Rp 240,6 Juta |
, MOJOKERTO - Beginilah enaknya menjadi anggota dewan di daerah.
Tidak hanya menerima gaji rata-rata Rp 18 juta, mereka yang tak terpilih kembali pun berhak atas uang tali asih.
Uang pesangon ini sudah dianggarkan pada APBD tahun ini dengan nilai Rp 240,6 juta.
Anggaran ratusan juta itu segera dicairkan untuk pesangon 25 anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009 - 2014.
"Memang ada uang jasa pengabdian dewan dan sudah dianggarkan dalam APBD 2014. Tapi sekarang belum diberikan," ucap Ketua Dewan Sementara Yunus Suprayitno usai dilantik, Rabu (27/8/2014).
Dasar pemberian uang pesangon atau jasa pengabdian itu sesuai Peraturan Pemerintah No 24/2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Besaran jasa pengabdian adalah enam kali gaji pokok untuk anggota yang memiliki masa tugas penuh lima tahun.
Ini tak berlaku untuk anggota dewan pengganti antarwaktu (PAW).
Besaran untuk anggota dan pimpinan dewan berbeda dengan hitungan gaji pokok dikalikan masa representasi.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment