Home » » Bentuk Organisasi Advokat Akan Lebih Mudah

Bentuk Organisasi Advokat Akan Lebih Mudah

Written By laso on Thursday, 28 August 2014 | 14:15









, MALANG-Advokat akan mendapat kemudahan membentuk organisasi profesi bila DPR berhasil mengesahkan RUU Advokat pengganti UU 18/2003 tentang Advokat. Lima advokat yang memiliki visi-misi sama bisa langsung membentuk organisasi profesi sendiri.Tapi menjamurnya organisasi profesi penegak hukum ini justru akan mempengaruhi mental dan moralitas advokat. Ketua Umum HPN Peradi, Otto Hasibuan mengungkapkan advokat yang bermasalah akan mudah pindah organisasi."Organisasi advokat kan untuk menegakan disiplin dan etika anggota. Bila banyak organisasi, advokat yang kena sanksi di organisasi A bisa pindah ke organisasi lain," kata Otto disela pelantikan pengurus DPC Peradi di Hotel Atria, Rabu (27/8/2014) malam.Idealnya organisasi advokat hanya satu. Mayoritas negara di dunia menerapkan organisasi tunggal untuk advokat. Hanya beberapa negara saja yang memberi kebebasan kepada advokat membuat organisasi.Pihaknya pun sudah road show di sejumlah daerah di Indonesia. Mayoritas akademisi, advokat, dan lembaga hukum lainnya tidak sepakat menjamurnya organisasi advokat."10 universitas di Sumatera Utara sudah menolak UU ini. Organisasi advokat sekarang, hanya satu yang setuju, yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI)," tambahnya.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger