![]() |
| Hakim MK Nilai Permohonan Gugatan Prabowo-Hatta Tak Konkret |
, JAKARTA - Pokok permohonan dalam berkas perkara yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi belum konkret.Hal tersebut disampaikan sejumlah hakim konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).Secara bergantian, para hakim MK ini memberikan koreksi kepada Prabowo-Hatta dan tim kuasa hukumnya.Hakim Ahmad Fadlil Sumadi menilai, pokok permohonan Prabowo-Hatta tidak disusun secara silogisme karena hanya mempunyai premis mayor dan kesimpulan, tetapi tidak mempunyai premis minor. "Premis minornya itu harusnya, kasus konkretnya apa yang dihadapi. Itu tidak ada," kata Fadlil.Hal serupa disampaikan Hakim Muhammad Alim. Menurut dia, agar lebih bisa diterima, Prabowo-Hatta perlu lebih merinci pokok permohonannya. Hal itu perlu dibuat karena pokok permohonan saat ini dianggap belum konkret."Permintaan Saudara perlu argumen yang konkret. Saya beri contoh, misalnya Saudara menggunakan kalimat ada indikasi money politics. Tentu kalau bicara indikasi, tidak konkret. Itu perlu jadi catatan," ujarnya.Selain itu, Alim juga menyoroti penggunaan kata "pengkondisian" yang digunakan untuk menuding Komisi Pemilihan Umum memanipulasi suara. "Jangan pakai kata yang maknanya bersayap. Pakai yang makna tunggal saja," ujarnya.Hakim Konstitusi Wahidudin Adams mempertanyakan pelanggaran rekapitulasi yang tidak dijabarkan secara detail dan konkret oleh Prabowo-Hatta. Terakhir, Hakim Patrialis Akbar juga meminta gambaran yang lebih rinci mengenai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang disampaikan Prabowo-Hatta.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Post a Comment