Home » » Kakak Kandung Muhaimin Ketua Sementara DPRD Jatim

Kakak Kandung Muhaimin Ketua Sementara DPRD Jatim

Written By laso on Sunday, 31 August 2014 | 20:30




Kakak Kandung Muhaimin Ketua Sementara DPRD Jatim
Kakak Kandung Muhaimin Ketua Sementara DPRD Jatim






, SURABAYA - Kakak kandung Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Halim Iskandar terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Jatim, Minggu (31/8/2014). Halim yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini akan bertugas hingga terpilihnya semua alat kelengkapan DPRD Jatim periode 2014-2019. Dalam periode sebelumnya (2009-2014), Halim menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Halim dan Kusnadi ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Sementara, karena PKB dan PDIP merupakan pemenang pemilu 2014 untuk tingkat provinsi. PKB meraih 20 kursi, sedangkan PDIP 19 kursDalam menjalankan tugasnya, Halim akan dibantu oleh Kusnadi dari PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Jatim. Sebelumnya, Kusnadi yang juga Sekretaris DPD PDIP Jatim menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD. Serah terima pimpinan DPRD dari yang lama ke pimpinan sementara dilakukan secara simbolik usai 100 anggota DPRD Jatim yang baru resmi dilantik oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jatim. Menurut Halim, dengan tugas yang hanya sementara pihaknya dan Kusnadi dapat segera mengantarkan terbentuknya alat kelengkapan Dewan. Yakni, pembagian fraksi, komisi, anggota badan anggaran (Banggar), dan badan permusyawaratan (Banmus), serta pimpinan DPRD Jatim definitif. “Saya harapkan dua minggu ke depan, semua sudah terbentuk,” tegasnya. Setelah alat kelengkapan terbentuk, pihaknya berharap anggota baru langsung tancap bekerja merampungkan tugas utama pada tahun ini, yakni mengesahkan APBD Jatim 2015. “Tanggal 10 November nanti, APBD 2015 harus sudah disahkan. Ini sesuai tradisi yang ada selama ini," tandas Halim.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger