Home » » Mengurus Akte Lahir Anak

Mengurus Akte Lahir Anak

Written By laso on Saturday, 30 August 2014 | 21:45




Mengurus Akte Lahir Anak
Mengurus Akte Lahir Anak







BARU kali ini saya mengurus akte kelahiran anak yang ternyata mahal, repot, dan susah. Berbekal surat kenal lahir dari RSIB, pengantar RT/RW, surat keterangan lahir dari kelurahan, PBB, mengubah/menambah susunan KK pun ternyata belum cukup!
Di kantor Catatan Sipil Kepanjen, Kabupaten Malang, masih harus melampirkan data saksi dua orang lengkap dengan fotocopi KTP. Mondar-mandir sejauh 50 Km dan harus izin kerja, semua kerepotan itu katanya akte kelahiran baru akan jadi satu hingga dua bulan lagi! Bagaimana cara kerja petugas melayani keperluan publik? Padahal saat mengurus akte kelahiran anak pertama dulu di kantor Catatan Sipil Kota Malang selesai dalam waktu 2 minggu.
Tidak hanya itu. Untuk mengubah KK pun yang harusnya gratis, tapi kalau ingin cepat (4 hari jadi) membayar Rp 400.000. Benar-benar mental korup! Mohon untuk dinas terkait layanan publik seperti ini segera disosialisasikan hingga ke tingkat bawah agar awam yang buta birokrasi tidak dirugikan dengan kinerja petugas dinas layanan publik.
PrasetyaPakis - Malang




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger