Home » , » Penasehat Hukum Kades Tersangka Akui Dua Kliennya Lemah Administrasi

Penasehat Hukum Kades Tersangka Akui Dua Kliennya Lemah Administrasi

Written By laso on Wednesday, 27 August 2014 | 22:45









, MADIUN-Penasehat Hukum dua Kepala Desa (Kades) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan keuangan desa menilai Kades Sidomulyo, Kecamatan Sawahan dan Kades Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun tak bersalah. Alasannya, semua program pengelolaan keuangan desa itu dilaksanakan dan direalisasikan sesuai tahun anggarannya. Hanya saja, para Kades itu, lemah dalam masalah administrasi pertanggungjawaban."Secara umum kedua Kades klien kami, baik Kades Sambirejo, Kus Hartoyo maupun Kades Sidomulyo, Suparjo sama-sama tak menikmati anggaran desa yang disangkan. Karena mereka menjalankan semua programnya dan bantuan keuangan itu diberikan ke yang berhak," terang Penasehat Hukum Kedua Tersangka, Mas Sri Mulyono kepada , Rabu (27/8/2014).Lebih jauh, Mas Sri menguraikan kerugian keuangan senilai Rp 211 yang disangkakan kepada kliennya, Kus Hartoyo tidak pernah dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka. Begitu juga kerugian negara Rp 211 juta yang disangkakan kepada kliennya, Suparjo. Menurutnya, kedua kliennya itu sudah melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan desa baik hasil penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Sambirejo maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dan APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (APBDes) yang dikelolah Kades Sidomulyo."Justru dalam perkara Kades Sambirejo ini, mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Istiyanto yang diduga menggunakan uang hasil penyewaan TKD ke PG Kanigoro itu. Selain itu, yang memerankan semua dugaan permaian itu adalah mantan Sinder PG Kanigoro, Supardi itu. Sehingga terjadi pembengkakan anggaran penyewaan TKD. Makanya posisi Istiyanto yang awalnya sebagai pelapor juga ditetapkan tersangka," imbuhnya.Oleh karenanya, Mas Sri meyakini jika kedua kliennya tak menikmati semua keuangan desa yang ada dalam APBDes itu. Hanya saja pihaknya mengakui kedua Kades kliennya itu memiliki kelemahan pada administrasi surat pertanggungjawaban keuangan yang dipicu soal Sumber Daya Manusia (SDM)."Makanya kami menilai kerugian negara biar Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menentukan. Wong semua keuangan desa sudah direalisasikan dalam program dan diketahui BPD serta kami punya bukti para penerima keuangan desa itu lewat berbagai surat pernyataan," tegasnya.Kini, Mas Sri tetap akan membela dan berusaha memperjuangan hak-hak kliennya secara maksimal dan total. Yakni dengan berusaha mendatangkan para saksi yang meringankan kedua tersangka dan para saksi ahli yang juga meringankan kedua tersangka."Kami yakin, dengan para saksi itu akan semakin menguatkan posisi para klien kami dalam perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa ini," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 2 Kepala Desa (Kades) yang masih aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang ditangani tim penyidik Polres Madiun Kota. Kedua Kades yang masih aktif itu, masing-masing adalah Kades Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Suparjo (45) dan Kades Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kus Hartoyo (53). Tersangka Suparjo disangka merugikan keuangan negara senilai Rp 173 juta. Sedangkan tersangka Kus Hartoyo disangka merugikan keuangan negara Rp 211 juta.Selain kedua tersangka itu, tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Istiyanto dan sinder Pabrik Gula (PG) Kanigoro, Supardi (45) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ketiga tersangka disangka merugikan keuangan negara Rp 211 juta.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger