![]() |
Razia, Dishub Kota Malang Tilang 27 Angkutan |
, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar razia angkutan umum di Terminal Arjosari, Rabu (27/8/2014). Dishub menindak sejumlah angkutan umum yang perizinannya tidak lengkap.Kepala Dishub Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, ada 27 angkutan umum yang diberi bukti pelanggaran (tilang) dalam razia tersebut. Pelanggaran yang dilakukan angkutan umum rata-rata izin uji kir dan izin trayek sudah mati."Sementara hanya kami tilang. Nanti saat sidang mereka harus segera mengurus izin yang sudah mati. Kalau tidak diurus izin trayeknya kami cabut," kata Wahyu di sela-sela menggelar razia.Dikatakannya, razia ini dilakukan untuk menertibkan kelengkapan angkutan umum di Kota Malang. Menurutnya, banyak angkutan umum di Kota Malang yang izin trayek dan izin uji kir mati."Selain memeriksa kelengkapan kendaraan, kami juga melepas stiker yang menempel di kaca mikrolet," ujarnya.Tak hanya itu, kata Wahyu, Dishub juga akan menertibkan terminal bayangan yang digunakan mangkal mikrolet. Banyak mikrolet yang mangkal di daerah-daerah larangan.Misalnya, di depan Stasiun Kota Malang, di Pasar Besar, dan di depan MOG.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment