![]() |
Bangun Kawasan Wisata, PT KAI Eksekusi Tanah di Bojonegoro |
, BOJONEGORO - PT KAI melakukan eksekusi tanah seluas 10.250 meter persegi yang ditempati 29 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (10/9/2014).Rencananya, tanah tersebut akan dimanfaatkan PT KA, untuk kawasan wisata. Di antaranya akan dibangun hotel, rumah makan, dibawah pengelolaan PT KA Wisata, anak perusahaan PT KAI."Sekarang ini tanggal 10 September kita laksanakan eksekusi, sebab warga yang menempati tanah milik PT KAI di sini sudah pernah diberitahu," kata Manajer Humas PT KAI Daops 4 Semarang, Jawa Tengah, Suprapto, Rabu (10/9/2014). Lebih lanjut ia menjelaskan, warga yang menempati tanah milik PT KAI itu memperoleh ganti rugi untuk bangunan permanen Rp 250 ribu/meter persegi dan semi permanen Rp 200 ribu/meter persegi."Besarnya ganti rugi sesuai surat keputusan (SK) Direksi PT KAI," jelasnya. Eksekusi bangunan di tanah PT KAI tersebut dilaksanakan dibawah penjagaan seratusan lebih petugas kepolisian resor (polres) dan Kodim 0813, termasuk bagian keamanan PT KAI. Puluhan pekerja dengan mudah merobohkan bangunan yang berada di bagian depan, yang semula berupa warung makanan, juga pertokoan. Sebagian lainnya warga yang menempati tanah di lokasi setempat terutama di bagian depan membongkar sendiri bangunannya. Salah seorang warga yang menempati tanah milik PT KAI Angga meminta kepada petugas PT KAI, agar keluarganya diberi waktu sebulan untuk mencari tempat pindah. Namun, petugas PT KAI hanya memberikan waktu dua hari, karena bangunan rumah yang separuh akan dirobohkan hari ini. "Silahkan barang-barangnya dipindahkan ke bagian yang lain, sebab separuh rumah akan kami robohkan sekarang juga. Soal saudara kesulitan mencari tempat tinggal bukan urusan kami," kata seorang petugas PT KAI Daops 4 Semarang Wihardi, menegaskan. (ant)
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment