Home » , » BAP Lima Tersangka Pedagang Pasar Babat Dinyatakan P 21

BAP Lima Tersangka Pedagang Pasar Babat Dinyatakan P 21

Written By laso on Monday 8 September 2014 | 19:45




BAP Lima Tersangka Pedagang Pasar Babat Dinyatakan P 21
BAP Lima Tersangka Pedagang Pasar Babat Dinyatakan P 21






, LAMONGAN – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Tradisional Babat Bersatu (PPTBB) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggembokan sejumlah stand di Pasar Babat telah dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan.Pada gilirannya kelima tersangka, Totok Suyanto  ( 44 ), Imam Mucgholi ( 36 ), H Mu’anam (54  ), Sutrisno  ( 46 ) dan Muhammad Subhan  (46)   pada Rabu (17/09) akan dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Lamongan.“BAP-nya sudah dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Lamongan,”ungkap Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis kepada , Senin (08/09/2014). Informasi yang didapatkan penyidikan, lima tersangka itu akan dipanggil dan dihadapkan ke Kejaksaan pada Rabu pekan depan. Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni 335 KUHP, pasal 404 ayat (1) ke (1e)  jo pasal 64 KUHP  dan pasal 55 KUHP.Penerapan pasal itu menurut Efendi Lubis terkait dengan tindak pidana yang telah dilakukannya, yakni melakukan penggembokan di  22 stand Pasar Babat. Lewat pasal yang diterapkan dan sudah dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan, itu berarti penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sudah benar adanya.“Kita tinggal melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan,”ungkap Lubis.Ditanya soal kemungkinan pihak Kejaksaan menahan para tersangka karena tebalnya pasal yang dijeratkan penyidik, Efendi Lubi menegaskan pihaknya belum memastikan apakah kelima tersangka akan ditahan atau tidak. Itu nanti menjadi hak dan wewenang Kejaksaan.Sementara itu  Wakhit Nurrohman, Pengacara para tersangka dikonfirmasi , Senin (08/09) siang menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi kalau BAP kliennya sudah dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan. Meski begitu ia tetap akan menghormati ketetapan penyidik karena sudah menjadi kewenangan penyidik dan penuntut.Penetapan  perkara ini sampai ke ranah hukum dan BAP-nya telah dinyatakan P 21, menurut Wakhit seharusnya perkara itu tidak bisa naik karena tidak memenuhi unsur. Dari gelar perkara terungkap,  adanya selebaran yang  yang dianggap merugikan pelapor, tapi kenyataanya tidak ada yang dirugikan.“ Apalagi ada gugatan perdata yang masih taraf banding dan harus menunggu incrah. Meski begitu, kita  tetap  mengikuti  proses hukum, kita ngajari orang untuk taat pada hukum,”ungkapnya.Wakhit menandaskan, akan menggunakan hak untuk bertahan menempuh jalur hukum yang ada. Dan menghadapinya  dengan bijaksana  serta kepala dingin. Kalaupun ada kemungkinan ditahan, Wakhit mengungkapkan, penyidik punya kewenangan untuk melakukan itu semua, tapi  barang bukti sudah disita,  selama ini  kooperatif,  tidak pernah mengulangi perbuatan dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti. “Unsur  itu sudah terpenuhi kenapa harus ditahan,”tandasnya.




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger