, SURABAYA - Ismail Efendi (56) ternyata baru berpergian dari Tuban dengan tujuan mengambil barang (pil carnophen). Begitu sampai di rumah, dia langsung ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak."Begitu sampai depan rumah, tersangka kami periksa. Dalam tas tersangka ternyata ada dua bungkus plastik berisi ribuan butir pil carnophen," terang Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kharisudin, Rabu (10/9/2014).Beserta barang bukti yang baru diambil dari Tuban, teraangka digelandang ke Polres Tanjung Perak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kepada petugas, Ismail mengaku setiap 10 butir pil carnophen dibeli dari pemasok senilai Rp 10.000. Dia lantas menjualnya kembali dengan harga Rp 35.000 per 10 butir."Saya baru setengah tahun menjual barang ini (pil carnophen). Saya jual di Surabaya saja," kata Ismail.Langkah Ismail bisnis obat-obatan terlarang harus terhenti lantaran warga Perak Utara, Pabean Cantikan Surabaya ini dibekuk petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena memiliki 2.163 butir pil koplo jenis carnophen.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment