![]() |
Dikoperindagpar Madiun Sita Puluhan Rokok Bercukai Kadaluarsa |
, MADIUN - Petugas gabungan Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Pariwisata (Dikoperindagpar), Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polres Madiun melaksanakan operasi selam sehari dua hari. Hasilnya, petugas gabungan yang dimotori Dikoperindagpar Pemkab Madiun menemukan puluhan rokok bercukai kadaluarsa. Petugas terpaksa menyita rokok bercukai kadaluarsa dan tak sesuai peruntukkannya itu."Kami terpaksa menyitanya karena cukai seharusnya untuk rokok berkemasan dengan isi 10 batang, tetapi dipasang pada rokok berkemasan dengan isi 12 batang," terang Kepala Bidang Perdagangan, Dikoperindagpar Pemkab Madiun, Agus Suyudi kepada , Minggu (14/9/2014).Lebih jauh, Agus menguraikan tindakan yang diambil atas temuan rokok kadaluarsa itu, sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Kesehatan Pemkab Madiun. Sedangkan untuk penanganan kasus pita cukai kedaluwarsa diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai. "Produsen dan penjual rokok itu melanggar UU No 39 Tahun 2007 jo UU No 11 Tahun 1995 Pasal 37 Jo Pasal 29 (1) tentang Cukai," imbuhnya.Sementara usai melaksanakan razia dan operasi selam selama 2 hari pada akhir pekan ini, Agus menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke petugas jika mengetahui dan menemukan peradaran rokok maupun pita cukai menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku saat ini."Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, dan menjual barang bercukai yang tidak dikemas atau disertai dengan pita cukai maka bisa dipidanakan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment