Home » » Dirjen Pajak : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Minim

Dirjen Pajak : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Minim

Written By laso on Monday 8 September 2014 | 21:45




Dirjen Pajak : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Minim
Dirjen Pajak : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Minim






, SURABAYA - Hingga kini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih minim. Berdasar data Kemenkeu, dari total 12 juta wajib pajak badan (non-perorangan) hanya 5 juta yang sudah menghasilkan laba usaha. Dari jumlah tersebut, hanya 550 ribu atau 11 persen yang rutin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Sedangkan wajib pajak pribadi mencapai 30 juta orang tidak membayar pajak."Kebanyakan wajib pajak yang termonitor berdalih usahanya merugi. Itu alasan klasik dan Kemenkeu tidak bisa menelusuri dan membuktikan," kata Fuad Rahmany, Dirjen Pajak Kemenkeu RI usai penanda tanganan kerjasama dengan Pemkot Surabaya, Senin (8/9/2014).Dijelaskan Fuad, sejauh ini mekanisme perhitungan pajak didasarkan pada self-assessment. Artinya, wajib pajak menghitung sendiri serta membayar sendiri pajaknya. Dengan kata lain, semua bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap wajib pajak. Masalahnya, dengan sistem seperti itu hanya 10 sampai 20 persen yang benar-benar membayar pajak sesuai ketentuan.Oleh karenanya, ungkap Fuad, data yang disampaikan perlu diuji dan diperiksa ulang.




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger