Home » » Edarkan Film Porno, Angga Dijerat Tujuh Pasal Oleh Penyidik

Edarkan Film Porno, Angga Dijerat Tujuh Pasal Oleh Penyidik

Written By laso on Monday 8 September 2014 | 20:45




Edarkan Film Porno, Angga Dijerat Tujuh Pasal Oleh Penyidik
Edarkan Film Porno, Angga Dijerat Tujuh Pasal Oleh Penyidik






, SURABAYA - Angga Barata Samudra (34), pengedar film porno asal Bendul Merisi, Surabaya masih menjalani pemeriksaan di Unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim.Dalam penyidikan, dia dijerat pasal berlapis atas tindakannya tersebut. Tak tanggung-tanggung, ada tujuh pasal yang dijeratkan penyidik kepadanya.Yakni, pasal 27 (1) jo pasal 45 45 (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.Tersangka juga dijerat pasal 29 junto pasal 4 (1) huruf a,d,e undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 4 bulan dan maksimal 6 tahun dan deda minimal Rp 250 juta maksimal Rp 3 miliar.Angga juga dikenakan pasal 282 (1) KUHP dengan ancaman penjara enam bulan, pasal 282 (2) ancaman sembilan bulan, dan pasal 282 (3) yang ancamannya dua tahun delapan bulan.Tak hanya itu, tersangka dijerat juga dengan pasal 40 huruf c undang-undang nomor 8 tahun 1992 tentang perfilman dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 50 juta.




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger