Home » » Inul Vizta Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Inul Vizta Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Written By laso on Tuesday, 2 September 2014 | 05:30









, JAKARTA - Pihak PT Vizta Pratama atau Inul Vizta Family KTV dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh penyanyi dan pencipta lagu reggae Tony Q Rastafara atas dugaan pelanggaraan hak cipta.Pihak Tony melapor ke polisi dengan acuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta."Jika terbukti melakukan pelanggaran, (pihak) PT Vizta Pratama dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah," jelas kuasa hukum Tony, Ferry Aswan, ketika diwawancara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).Menurut Ferry, kliennya tersebut tidak pernah memberi izin kepada pihak Inul Vizta untuk menyiarkan lagu-lagunya."Tidak pernah melakukan perjanjian tertulis dan memberikan izin terhadap hak cipta lagu-lagu kepada pihak Inul Vizta untuk kepentingan komersial dengan menyiarkan melalui sarana karaoke," terang Ferry.Menurut Ferry pula, pihak Tony sudah mengajukan somasi, tetapi mendapat tanggapan dari pihak Inul Vizta berupa sangkalan atas dugaan pelanggaran hak cipta."Ia menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran hak cipta dan akan men-delete (menghapus) semua lagu (Tony) tersebut. Kami undang lagi untuk berdiskusi, tapi mereka enggak dateng," kata Ferry.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger