Home » » Kakanwil Kemenag Jatim : Pilih Tawaran Yang Masuk Akal

Kakanwil Kemenag Jatim : Pilih Tawaran Yang Masuk Akal

Written By laso on Wednesday, 10 September 2014 | 13:45




Kakanwil Kemenag Jatim : Pilih Tawaran  Yang Masuk Akal
Kakanwil Kemenag Jatim : Pilih Tawaran Yang Masuk Akal






News AnalysisMahfudh Shodar Kakanwil Kementerian Agama Jatim , SURABAYA - Haji badal atau haji amanah secara syar’i dibolehkan. Ada dasar dan tuntunannya. Pelaksanaannya pun sama persis dengan ibadah haji biasa. Bedanya, haji badal ini pelaksanaanya diganti atau diwakili orang lain. Karena itu penyelenggaraan haji ini tergantung pada akad atau kesepakatan antara orang membadalkan dengan orang yang membadali. Atau antara keluarga yang membadalkan dengan yang dipercaya sebagai petugas badal.Komunikasi dan kesepakatan antara kedua pihak, murni dilakukan atas dasar kepercayaan atau komitmen antara keduanya. Nah, di sinilah regulasi atau peran pemerintah tidak bisa masuk atau melakukan intervensi. Ini murni ibadah.Berbeda dengan penyelenggaraan haji. Kami selaku fasilitator, misalnya untuk keberangkatan, kepulangan, penginapan, sampai konsumsi, peran pemerintah adalah memastikan jamaah  Indonesia bisa menjalankan ibadah haji dengan khusyuk. Kalau haji badal tentu pemerintah tidak bisa mengaturnya dengan regulasi.Namun begitu, ada hal yang harus dicermati oleh setiap orang yang akan membadalkan orang lain. Pertama adalah syarat badal. Seseorang harus mengetahui siapa saja yang boleh dibadalkan, yaitu orang yang sudah meninggal atau secara fisik maupun psikis sudah tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dan menjalani ibadah haji. Termasuk psikis, misalnya orang pikun. Tanpa alasan-alasan itu, badal menjadi haram hukumnya. Orang sehat segar bugar kan bisa mengikuti prosesi haji. Jadi tidak boleh dibadalkan. Haji itu sangat personal, sehingga tidak bisa diwakilkan (badal).Peminat haji badal dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tapi, kami tak punya data jumlah mereka. Ini karena haji badal urusan pribadi, tak termasuk ranah pemerintah untuk mengaturnya dalam sebuah regulasi.Pemerintah tidak bisa melindungi hak masyarakat yang membadalkan keluarga atau orang lain. Begitu pula dengan orang yang menerima amanah sebagai petugas badal, pemerintah tidak bisa memberi sanksi, ketika amanah sebagai badal itu tidak dijalankan.  Mengapa demikian? Pada hakikatnya, tidak ada yang tahu apakah badal itu benar-benar dilakukan atau tidak. Hanya Allah yang tahu.Namun demikian, kami mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan jeli dalam memilih siapa yang akan mereka tunjuk sebagai petugas badal. Tentu ada banyak pertimbangan dalam memilih. Kami bisa menyarankan, misalnya bagaimana memilih petugas badal  yang amanah.Sebisa mungkin, temui sendiri orang yang akan membadalkan keluarga Anda. Kenali riwayat dan kepribadiannya. Kualitas keagamaan dan tingkat keamanahan orang itu juga harus kita ketahui. Karena ini amanah, jadi orang yang akan membadalkan diri atau keluarga harus yakini betul orang yang diberi amanah itu benar-benar bisa dipercaya.Bisa saja orang yang sudah terima uang untuk keperluan badal ternyata tidak melakukan badal. Mungkin juga petugas atau tepatnya oknum yang diberi kepercayaan itu ternyata juga menerima badal dari orang lain.  Misalnya, dia mengucap niat haji untuk beberapa orang. Ini tentu badalnya batal atau tidak sah.Jangan berpedoman pada 'katanya'. 'Katanya' orang ini amanah. 'Katanya' orang ini biasa membadalkan orang. Semua itu tidak menjamin. Keyakinan harus datang dari diri sendiri setelah mengkritisi berbagai faktor. Tepatnya faktor yang membuat sebuah layanan mungkin atau sebaliknya tidak mungkin bisa diberikan.Jangan tergiur dengan ongkos. Mahal bukan jaminan. Apalagi murah. Sebenarnya mahal atau murah itu bersifat relatif. Yang terpenting tarif mahal dan murah itu harus diukur dengan faktor masuk akal apa tidak. Misalnya, hitung berapa transport antara lokasi-lokasi yang harus disinggahi selama berhaji, ongkos konsumsi, penginapan, lalu dam-nya.Jadi, harga memang harus masuk akal. Saya sendiri tidak ingin berspekulasi berapa ongkos murah dan mahalnya. Kesepakatan ini sifatnya, antaroodlin atau saling ridho. Sehingga ukuran-ukuran (ongkos) sangat relatif. Pun ketika terjadi penipuan, itu sangat sulit dibuktikan.Sampai saat ini kami sendiri belum pernah menerima laporan (penipuan). Kalaupun ada sesorang yang merasa tertipu, kemudian dia juga punya bukti, itu bukan ranah kami di Kemenag. Laporan dugaan penipuan sudah masuk ranah hukum dan itu wilayah kepolisian. (idl)




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger