Home » » Kasus Judi Pegawai BPN Ponorogo, Rendy Hanya Sebatas Saksi

Kasus Judi Pegawai BPN Ponorogo, Rendy Hanya Sebatas Saksi

Written By laso on Monday 22 September 2014 | 23:00









, PONOROGO-Muhammad Rendy Adikoro (23) warga Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo hanya sebatas sebagai saksi dalam kasus penggerebekan judi domino di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo. Meski awalnya, Unit Reskrim Polsek Ponorogo menetapkan 3 orang tersangka yang digerebeg dalam perjudian itu, yakni Jumadi (30) warga Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Tri Efendi (28) warga JL Cempaka, Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan Muhammad Rendy Adikoro (23) warga Desa Wonoketro, kecamatan Jetis, Ponorogo.Namun belakangan kasus yang akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Ponorogo itu, menetapkan 3 tersangka yakni Jumadi (30) warga Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Tri Efendi (28) warga JL Cempaka, Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan Riki Ratna Chandrawan (23) warga Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Ketiganya merupakan honorer BPN Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan dalam kasus perjudian itu. Sedangkan data terbarunya, Muhammad Rendy Adikoro (23) warga Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo hanya sebatas sebagai saksi dalam perkara itu."Saya juga ikut mengerebek, akan tetapi pemeriksaan tersangka di Reskrim Polres. Jadi data valid di sana (Polres Ponorogo)," terang Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Nanang Budiyanto kepada , Senin (22/9/2014) saat ditanya mengenai penetapan tersangka dalam kasus judi dadu.Sedangkan Kapolres Ponorogo, AKBP Iwan Kurniawan dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Imam Khamdani menjelaskan semula memang ada 5 orang yang dibawa ke Polres Ponorogo dalam kasus judi dadu di kantor BPN Ponorogo itu. Kemudian semuanya diperiksa tim penyidik termasuk ketiga tersangka dan Muhammad Rendy Adikoro. "Nah, dalam pemeriksaan 5 orang yang dibawa ke Polres Ponorogo itu, karena kelima orang itu yang dua salah satunya Muhammad Rendy Adikoro kurang bukti, akirnya hanya dijadikan saksi. Jadi finalisasinya, Rendy bukan tersangka akan tetapi hanya saksi. Sekarang sudah dilepas penyidik," tegas mantan Kapolsek Sawoo ini.Sementara Kepala BPN Kabupaten Ponorogo, Imam Nawawi dikonfirmasi membenarkan adanya 3 pegawai honorer yang dibawa polisi. "Memang awalnya Rendy juga dibawa akan tetapi Rendy itu habis mengukur tanah mungkin capek jadi tidur di dalam kantor saat terjadi penggrebekan. Dia (Rendy) pun dibawa tetapi hanya dijadikan saksi. Tidak usah ditelepon kasihan karena dia kebingungan. Jadi cukup saya saja sudah klier. Yang jelas Rendy hanya saksi," pungkasnya.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger