Home » » KPK Serius Ambil Alih Kasus RSUD Kota Malang

KPK Serius Ambil Alih Kasus RSUD Kota Malang

Written By laso on Sunday, 21 September 2014 | 22:15




KPK Serius Ambil Alih Kasus RSUD Kota Malang
KPK Serius Ambil Alih Kasus RSUD Kota Malang






, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius ingin mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD tersebut dilaporkan ke KPK oleh Malang Corruption Watch (MCW).KPK merespon laporan kasus tersebut dengan mengirim surat balasan ke MCW pada 18 September 2014 lalu. Dalam surat bernomor R-3164/46-43/09/2014, KPK menyatakan sudah menerima laporan dari MCW. KPK juga sudah menganalisa bukti-bukti pengadaan lahan RSUD yang diberikan oleh MCW.KPK menyebutkan bukti-bukti yang diberikan MCW itu akan menjadi tambahan informasi untuk menelaah kasus tersebut. Surat balasan itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyrakat KPK, Anis Said Basamalah.Wakil Koordinator MCW, Hayyik Ali Muntaha Mansur menyatakan, selain mengirim surat resmi, KPK juga sering berkomunikasi lewat ponsel dengan MCW terkait kasus itu. Dari hasil komunikasi tersebut, kata Hayyik, KPK akan menangani sendiri kasus pengadaan lahan RSUD Kota Malang."KPK tidak memberikan supervisi ke Kejari Kota Malang untuk menangani kasus itu. Tetapi, KPK akan menangani sendiri kasus itu. KPK bilang, bukti-bukti yang kami kirim sudah cukup. Tinggal mencari aktor dalam proses pengadaan lahan tersebut," kata Hayyik, Minggu (21/9/2014).Dikatakannya, MCW memang berharap kasus tersebut ditangani oleh KPK. Agar pengusutan kasus tersebut bisa tuntas sampai ke aktor utamanya. Jika kasus itu disupervisikan ke Kejari Kota Malang, MCW khawatir penanganannya tidak tuntas."Kejari Kota Malang malah sudah menghentikan penyelidikan kasus itu. Katanya tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Maka dari itu, kami tidak ingin kasus itu ditangani kembali oleh Kejari," ujarnya.Sebelum mengirim surat resmi, KPK juga sudah pernah menyampaikan perkembangan laporan kasus itu ke MCW lewat email pada 7 Agustus 2014. Dalam pesan email itu, KPK menyebutkan telah menemukan unsur niat jahat dalam proses pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut.Awalnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Tetapi Kejari Kota Malang menghentikan proses penyelidikan kasus itu karena dianggap tidak cukup bukti. Kemudian, MCW melaporkan kasus itu ke KPK.MCW menyoroti proses pengadaan lahan proyek RSUD Kota Malang. MCW menduga ada dugaan mark up dalam proses pengadaan lahan RSUD itu. Dugaan markup pengadaan penambahan lahan RSUD seluas 4.300 meter persegi itu mencapai Rp 3 miliar.MCW menduga ada oknum pejabat Pemkot Malang, yang bermain dalam pengadaan lahan tersebut. Pembangunan RSUD Kota Malang sendiri menggunakan lahan seluas 12.300 meter persegi. Dengan rincian lahan seluas 8.000 meter persegi milik Pemkot dan lahan seluas 4.300 meter persegi dibeli Pemkot dari warga.Penambahan lahan seluas 4.300 meter persegi baru dilaksanakan pada 2013. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 1,7 juta per meter persegi. Dengan luas lahan 4.300 meter persegi, berarti Pemkot harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk membeli tanah itu.MCW menilai harga pembelian tanah tersebut tidak wajar. Pemkot membeli lahan itu dengan harga cukup tinggi melebihi nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di lokasi itu. Data yang diperoleh menyebutkan, NJOP bumi di lokasi itu Rp 702.000, sedangkan NJOP bangunan Rp 595.000.




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger