, JOMBANG-Petugas Polsek Ploso kembali menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis arak, Jl Raya Desa Bawangan, Kecamatan Ploso (10/9/2014) pagi. Kali ini, 180 botol arak yang dikemas dalam 15 dos minuman air mineral berhasil diamankan.Miras sebanyak itu diangkut dengan menggunakan mobil Isuzu Panther. Selain itu, petugas mengamankan Sunarpo (35), asal Desa/Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pemilik miras tersebut.Pengamanan miras sebanyak itu dilakukan petugas sekitar pukul 08.30 WIB. Bermula beberapa petugas melakukan patroli rutin. Tak lama, diperoleh informasi pengiriman miras jenis arak dari Tuban dalam jumlah cukup banyak.Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyanggongan di jalan yang hendak dilalui. Beberapa menit menyanggong, melintas sebuah mobil sesuai informasi yang diperoleh. Petugas membuntutinya.Selanjutnya, setelah yakin sasarannya, petugas menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa muatannya, petugas melihat tumpukan dos cukup banyak. Ketika satu dos dibuka, isinya belasan botol bekas minuman air mineral yang berisi arak.Tersangka mengakui miras sebanyak itu hendak dikirim ke seorang pengepul di Jombang. “Barang bukti langsung kami sita untuk dimusnahkan, sedang tersangka akan kita ajukan ke persidangan tipiring besok,” tegas Kapolsek Ploso AKP M Irfan.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment