Home » » Langgar Dimensi Puluhan Truk Diberi Tanda "Pelanggaran Dimensi"

Langgar Dimensi Puluhan Truk Diberi Tanda "Pelanggaran Dimensi"

Written By laso on Wednesday 24 September 2014 | 20:01









, PASURUAN - Puluhan truk yang melintas di Jembatan Timbang Sedarum, Kecamatan Nguling,  Kabupaten Pasuruan, terjaring dalam razia gabungan yang digelar Forum Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur, Rabu (24/9/2014) siang. Puluhan pengemudi truk yang terjaring dalam razia tersebut akhirnya ditilang. Pasalnya, saat diperiksa petugas truk yang mereka kemudian memiliki ukuran dimensi yang tidak sesuai dengan buku Uji Kir.Seorang sopir truk, Taufiq Hidayat, mengaku kaget dan tidak menyangka siang itu dirinya bakal terkena razia. Truk bermuatan pasir dengan nomor polisi N 9722 UR yang dikemudikannya, melanggar dimensi atau tidak sesuai dengan buku uji KIR."Saya tidak tahu, saya kan cuma sopir saja," kata Taufiq saat ditanya apakah dirinya mengetahui kesalahannya.Setelah mendapat penjelasan dari petugas Dishub, truk yang dikemudikannya akhirnya disemprot cat dengan mal yang bertuliskan "Pelanggaran Dimensi" dan "Potong" sebagai tanda bahwa dimensi bak truk melanggar ketentuan. Tinggi bak truk yang dikemudikannya melebihi aturan pada buku Uji Kir.Sementara truknya disemprot cat, Taufiq kemudian ditilang oleh petugas. Setelah ditilah, dirinya kemudian mengikuti persidangan di gudang penyimpanan barang tak jauh dari lokasi razia. Oleh hakim yang mempin sidang, ia diputus bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp 130.000."Disuruh mbayar Rp 130.000," keluh Taufiq sambil berlalu pergi.Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi, mengatakan, pagi itu forum LLAJ Provinsi Jatim melakukan operasi keselamatan dan ketertiban (kestib) type A. "Type A artinya langsung diambil tindakan di sini. Sehingga di sini kami juga mengundang pihak kejaksaan dan pengadilan," terangnya.Dikatakannya, yang dilakukan pada razia hari itu, disamping memeriksa masalah adminsitratif, sim, surat-surat kendaraan, buku uji, juga dilakukan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan. "Sebagaimana diketahui, bahwa ditengarai banyak truk-truk yang panjangnya tidak sesuai dan tingginya tidak sesuai dengan dengan buku ujinya, akan kami tindak semuanya," terangnya.Ia mengatakan, khusus kendaraan yang melanggar dimensi kendaraan, selain mendapat sanksi tilang dan sidang di tempat,juga dilakukan pengecatan tanda "Pelanggaran Dimensi dan "Potong". Tanda yang disemprotkan pada body kendaraan tersebut, merupakan tanda bahwa kendaraan bersangkutan melanggar dimensi yang ditentukan dalam buku KIR, sehingga harus dipotong oleh pemiliknya."Dengan tanda tersebut, diharapkan penguji kendaraan bermotor tidak meluluskan pengujiannya sebelum kendaraan tersebut disesuaikan dengan dimensi yang ditetapkan pada buku uji Kir," jelasnya.Operasi Kestib Type A yang dilaksanakan secara gabungan dengan memberikan tanda pengecatan bertuliskan "Pelanggaran Dimensi" dan "Potong", dikatakannya merupakan yang pertama di Indonesia.  Diharapkan, dengan memberikan tanda pengecatan dapat menimbulkan efek jera kepada pemilik kendaraan, pengemudi, dan dapat merubah perilaku tertib ke arah yang lebih baik, sehingga keselamtan lalu lintas dan angkutan jalan di Jatim lebih terjamin dan angka kecelakaan berkurang."Ini baru pertama dilakukan di Indonesia, dan pertama kali di Pasuruan. Ini merupakan langkah-langkah awal, kedepan kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisan. Kami akan memberikan batas waktu, kalau sekian hari tidak juga dipotong, pihak kepolisian akan bisa langsung menilang," imbuhnya.Pantauan di lokasi, hampir sebagian truk yang terjaring dalam razia tersebut melanggar dimensi. Tidak hanya bagian bak yang sengaja dimodifikasi, ukuran panjang rangka truk juga sengaja dimodifikasi supaya dapat memuat barang lebih banyak.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger