, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak segera menyelesikan penyidikan dugaan korupsi pelatihan otomotif dan pemalsuan sertifikat trainer di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya senilai Rp 822 juta. Kasus ini segera disidangkan dalam waktu dekat.Saat ini berkas pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah rampung. Selanjutnya, tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap kedua) kepada jaksa penuntut umum."Sudah mau tahap kedua, Insya Allah akan dilakukan hari Senin (22/9/2014) besok," sebut Bayu Setyo Pramono, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak saat dihubungi lewat telepon, Minggu (21/9/2014).Dia menuturkan, tim penyidik kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak korupsi. Kelima tersangka tersebut yakni BM (Direktur CV Usaha Mandiri) dan empat PNS Disnaker Surabaya, yakni NA, HJ, AS, dan ANG.Bayu menuturkan, BM sudah dilakukan pemeriksaan terakhir pada Kamis (16/9/2014) lalu.Saat ditanya kapan berkas segera di serahkan ke pengadilan untuk disidangkan, Bayu belum bisa memberi kepastian."Secaepatnya lah, begitu lengkap dan selesai langsung diserahkan. Kan sudah melangkah ke tahap kedua," jelas Bayu.Kasus dugaan korupsi senilai Rp 822 juta ini di Disnakertrans Surabaya ditangani Kejari Perak sejak 2013 lalu. Kasus ini dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak sesuai kontrak. Termasuk, jumlah peserta pelatihan diketahui banyak yang fiktif.Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 672 juta ini. Uang sebesar itu diduga masuk ke kantong para tersangka.
Berita
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment