Peradi Malang Tolak RUU Advokat |
, MALANG - Perwakilan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang mendatangi gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/9/2014).Mereka ingin menyampaikan aspirasi penolakan RUU Advokat yang sekarang sedang dibahas panitia kerja DPR RI. Peradi menolak rencana pembentukan UU Advokat baru.Ketua Bidang Humas DPC Peradi Malang, Gendam Wahyudi Hendrawan mengatakan, ada dua poin di RUU Advokat yang dianggap tidak sesuai. Kedua poin tersebut, yaitu terkait pembentukan Dewan Advokat dan pembentukan wadah advokat lebih dari satu.Sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, hanya ada satu wadah tunggal advokat yaitu Peradi. Ia khawatir jika ada lebih dari satu wadah advokat akan menimbulkan banyak konflik antar-advokat."Sekarang satu wadah sudah banyak permasalahan. Apalagi jika banyak wadah, malah memicu konflik antar-advokat. Kami juga kesulitan memadukan antar-advokat," katanya.Dikatakannya, Peradi juga tidak sepakat dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Menurutnya, Dewan Advokat Nasional diangkat oleh pemerintah dan digaji APBN. Artinya, campur tangan pemerintah terhadap Advokat akan lebih besar."Kebaradaan advokat rawan diintervensi oleh pemerintah. Untuk itu, secara tegas kami menolak RUU Advokat. Kami minta DPRD Kota Malang untuk menuampaikan aspirasi Peradi ke DPR pusat," ujarnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment