Home » » Polisi Tangkap Pengedar Upal di Jatim dan Tiga Kota Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Upal di Jatim dan Tiga Kota Lainnya

Written By laso on Thursday 18 September 2014 | 06:15









, DENPASAR – Diana Wahyuni (40) berjalan dengan cepat dan menutup mulut saat ditanyai Bali, setelah digelar perkaranya di Polresta Denpasar, Rabu (17/9/2014). Pelaku pengedar uang palsu di Pulau Dewata dan wilayah Jawa timur ini, tertangkap dari hasil laporan seorang warga Jalan Kapten Regug No 1 Denpasar, yang mendapatkan uang palsu dari seorang perempuan. Saat ditelusuri petugas, pelaku yang dikenal dengan panggilan Ana ini sedang mengambil uang palsu yang dikirim melalui sebuah jasa pengiriman barang pada Senin (1/9/2014) lalu.“Saya hanya mengambil empat kali. Saya kirim ke Jawa Timur,” jelasnya dengan singkat kepada Bali.Selain Ana, pelaku lainnya juga tertangkap yakni Abdul Rohman (45) warga Dukoh, Kabupaten Grobogan dan pencetak uang Agustinus Handoyo (50) asal Jl Damar Raya No 30 A RT001 RW 012 Kelurahan Padangsar, Kecamatan Banyumani Kota Semarang, Jawa Tengah juga di bekuk di rumahnya. Pelaku pencetak uang palsu ini mengaku sudah melakukan percetakan uang tersebut sejak tahun 2012 lalu. Di antaranya mereka mengirimkan ke sejumlah pembeli di empat provinsi. Penangkapan pencetak dan pengedar uang palsu ini atas kerjasama antara Polda Bali dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo mengatakan, dari hasil penyelidikan proses percetakan upal tersebut setiap bulan mencapai Rp 300 - Rp 400 juta. Menurut perhitungan jika di kalikan selama dua tahun, para pelaku ini sudah berhasil mencetak dan mengedarkannya sebanyak Rp 9 miliar. "Kira-kira sudah ada Rp 9 miliar lebih yang beredar di empat provinsi. dari tersangka yang diamankan, alat pembuatan, serta 210 uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya kepada Bali. Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, untuk tingkat kemiripan uang palsu dengan uang asli, pihak kepolisian tidak dapat memastikan. Hanya saja, melihat kondisi bahan tinta yang sudah timbul, serta bahan Kertas Karkil yang dipakai untuk tanda foto WR Supratman juga terlihat. Hanya untuk uang palsu yang diedarkan ini, memiliki kekurangan di bagian garis putus-putus yang tidak sempurna.Selain itu, dalam rilisnya, pengedaran uang palsu dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Provinsi Bali. Total pelaku delapan orang, untuk wilayah Jawa Tengah terdapat Bambang (50), Abdul Rohman (45) Lilik (56) dan Joko (55). Sedangkan pengedar di wilayah Bali dan Jawa Timur adalah Diana Wahyuni (40) bersama dengan Bambang, Khosim, dan Misdi. “Kami tidak bisa memastikan berapa persen kemiripannya. Nanti menunggu pihak Bank Indonesia yang akan melakukan pengecekan terhadap uang palsu tersebut,” ujar Djoko. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar, alat percetakan dari komputer, alat sablon, printer, serta tinta. Menurut petugas, mereka akan dikenakan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger