![]() |
PPATK Bekukan Tiga Aset WNI Terduga Teroris |
, JAKARTA - Aset tiga terduga teroris berstatus warga negara Indonesia (WNI) dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."WNI yang tercatat di United Nations Security Council Resolution 1267 ada 17 nama, tiga di antaranya sudah dibekukan asetnya," kata Wakil Ketua PPATK Pusat, Agus Santoso, di Jakarta, Kamis (11/9/2014).Setelah rapat dengan Badan Reserse dan Kriminal, Densus 88, BIN, dan Bank Indonesia di Mabes Polri, ia menyebutkan satu orang telah diketahui indentitasnya."Salah satunya berinisial P, yang lain saya lupa namanya," kata dia.Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri. Direksus berfungsi menangani kejahatan perbankan, pencucian uang, dan kejahatan dunia maya."Pertemuan ini sifatnya koordinasi dan penyamaan persepsi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembekuan Aset Teroris. Tujuannya agar para teroris tidak bisa mempunyai akses pendanaan," ujarnya.Maksud dari undang-undang tersebut, kata Agus, mengatur penanganan suatu tindak pidana, terkait dengan pendanaan terorisme, yang merupakan kejahatan serius.Agus mengatakan, 17 terduga teroris tersebut telah ditetapkan sebagai buronan internasional yang berkaitan dengan jaringan Al-Qaeda dan Taliban."Kita sudah lihat nama-nama yang dicurigai ini dan telah dimasukkan ke website PPATK, agar mudah diakses penyidik keuangan, apakah nama itu memang ada sebagai nasabah," katanya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment