Home » » Suami Istri Kompak Jual Sabu

Suami Istri Kompak Jual Sabu

Written By laso on Thursday 25 September 2014 | 01:31









Onlin, SURABAYA – Pasangan suami istri, Eli Sutiono (33) dan Evi Mujianti (30) benar-benar kompak. Sayangnya, kekompakan warga Desa Bobo, Menganti, Gresik yang ngekos di Krembangan, Surabaya ini dalamhal menjalankan bisnis narkoba.Sang suami berjualan sabu, sedangkan istrinya menjadi kurir untuk mengantar barang ke pemasan. Akibatnya, Pasutri yang sudah dikaruniai dua orang anak itu harus sama-sama meringkuk di dalam penjara setelah mereka diringkus petugas Polrestabes Surabaya.Setelah melalui serangkaian proses, perkara inipun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan dalam sidang, Rabu (24/9/2014), terungkap bahwa suami istri tersebut bukan hanya menjual sabu, namun juga menjadi pamakai aktif.Hal itu terlihat dari barang bukti yang disita dari tangan mereka. Selain empat paket sabu-sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat isap. Dan diakui oleh keduanya, selama ini mereka memang doyan mengonsumsi sabu.Mereka berdalih, dengan mengonsumsi narkoba bisa menambah kemesraan rumah tangganya. “Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika,” kata Siswa Christina, jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.Meski kasusnya satu rangkaian, berkas perkara dua terdakwa ini terpisah. Mereka pun disidangkan bergantian.Pertama yang tertangkap petugas adalah Evi. Dia diringkus polisi ketika mengendarai motornya di jalan Desa Kerut Rejosari, Jurang Kuping, Bonowo, Surabaya. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.Polisi kemudian berusaha menelusuri asal barang haram itu. Dari sinilah, diketahui bahwa barang berasal dari sang suami. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap Eli yang sedang berada di tempat kosnya. Di sana, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,4 gram dan 0,2 gram.“Polisi juga menemukan pipet kaca dan timbangan elektrik. Semua barang tersebut merupakan milik terdakwa Eli," ungkap Sisca.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger