Home » » Subsidi BBM 2015 Ditetapkan Rp 276 Triliun

Subsidi BBM 2015 Ditetapkan Rp 276 Triliun

Written By laso on Tuesday 23 September 2014 | 05:30









, JAKARTA -  Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI menetapkan belanja subsidi untuk bahan bakar minyak dalam RAPBN 2015 sebesar Rp276 triliun, lebih rendah dari draf awal dalam nota keuangan sebesar Rp291,1 triliun.      Dalam rapat panja asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2015 di Jakarta, Senin (22/9/2014), usulan yang disepakati tersebut juga lebih rendah daripada hasil pembahasan awal rapat panja sebesar Rp280,6 triliun.       Belanja subsidi BBM sebesar Rp276 triliun tersebut, terdiri atas belanja subsidi BBM jenis tertentu untuk premium, minyak tanah, dan solar sebesar Rp194,64 triliun serta subsidi elpiji 3 kilogram Rp55,1 triliun.     Selain itu, PPN atas jenis BBM tertentu dan elpiji 3 kilogram sebesar Rp24,9 triliun, perkiraan subsidi LGV Rp4,2 miliar, kekurangan subsidi tahun lalu Rp46,2 triliun serta penghitungan "carry over" ke tahun berikutnya Rp45 triliun.      Kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta kiloliter atau lebih rendah dua juta kiloliter daripada usulan draf awal nota keuangan RAPBN 2015 sebesar 48 juta kiloliter.      Rincian kuota 46 juta kiloliter tersebut, terdiri atas untuk premium dan bahan bakar nabati 29,4 juta kiloliter, solar dan bahan bakar nabati 15,6 juta kiloliter, dan minyak tanah 850 ribu kiloliter.      Selain itu, rapat panja juga menyepakati belanja subsidi listrik sebesar Rp68,69 triliun atau lebih rendah Rp3,7 triliun dari usulan awal dalam nota keuangan RAPBN 2015 sebesar Rp72,4 triliun.     "Rapat belum menyetujui perkiraan kekurangan subsidi tahun 2014 sebesar Rp3,7 triliun, karena 'carry over' baru bisa diputuskan setelah ada hasil audit dari BPK," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Tamsil Linrung saat memimpin rapat panja.     Rapat panja ikut menyepakati biaya insentif investasi sebesar Rp19,97 triliun yang masuk dalam belanja subsidi listrik sebagai pengganti margin yang digunakan untuk investasi pembangunan sistem kelistrikan.     Insentif investasi atau pembatasan penggunaan margin merupakan langkah awal pengenalan konsep Performances Based Regulatory (PBR) pada 2015 dimana terdapat pemisahan pembiayaan kegiatan operasi dan kegiatan investasi kelistrikan.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger