Home » » Tiga Anggota KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 2,3 M

Tiga Anggota KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 2,3 M

Written By laso on Saturday, 13 September 2014 | 21:45




Tiga Anggota KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 2,3 M
Tiga Anggota KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 2,3 M






, SUKABUMI - Tiga anggota Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap aparat gabungan Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena memeras pengusaha perkebunan sebesar Rp2,3 miliar.Pengusaha yang menjadi calon korban, Usman Efendi, mengungkapkan ketiga orang tersebut datang ke kantornya di Cijabon, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2014). Mereka adalah Adigus Syaputra (42) warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara, Fhebri Yansah (30) dan Hendrawan (42) warga Gambir, Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan perihal hutang piutang di Koperasi Mina Jaya, Kecamatan Cibadak.     "Mereka saat datang, langsung menunjukan identitas palsu seperti kartu identitas, surat penugasan penindakan dan lain-lain. Mereka menyebutkan saya menjadi aktor masalah di koperasi tersebut," kata Usman, Sabtu (13/9/2014).Setelah bertemu, mereka juga langsung meminta uang sebesar Rp2,3 miliar agar kasus ini tidak diungkap atau ditindak lanjuti KPK. Untuk memancing ketiganya, dirinya juga menyiapkan uang sebesar yang diminta oleh anggota KPK gadungan tersebut dan janjian bertemu di Hotel Raflesia, Kecamatan Cicantayan.      Usman kemudian berkoordinasi dengan KPK di Jakarta dengan cara mengirim surat ke email resmi KPK.Ternyata ketiganya bukan merupakan anggota lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu dan tidak pernah ada penugasan.      Setelah terungkap, Usman kemudian menelpon Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi dan langsung dilakukan penangkapan.      Polisi menyita barang bukti berupa ID card KPK dan surat tugas KPK palsu, lencana berlambang KPK, rompi KPK, mobil avanza B 1789 KPK (nopol palsu) dan lain-lain. (ant)




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger