Home » , , , , , , , , » KPK Telaah Temuan PPATK Soal Kejanggalan Pengelolaan Dana Haji

KPK Telaah Temuan PPATK Soal Kejanggalan Pengelolaan Dana Haji

Written By laso on Wednesday, 2 January 2013 | 18:52




KPK Telaah Temuan PPATK Soal Kejanggalan Pengelolaan Dana Haji
KPK Telaah Temuan PPATK Soal Kejanggalan Pengelolaan Dana Haji





Detik hampir mirip dengan temuan kpk, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (ppatk) juga menemukan adanya kejanggalan soal pengelolaan dana haji. kpk yang dilapori mengenai temuan ini, sedang melakukan kajian."untuk haji itu. sedang saya akses dari ppatk seperti apa laporan persisnya," ujar wakil ketua kpk busyro muqoddas kepada detikcom, kamis (3/1/2013).kemarin, ketua ppatk m yusuf menyatakan pihaknya menduga adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan ongkos naik haji (onh). “saat ini kita sedang mengaudit biaya haji. kita berpendapat ada yang tidak transparan,” kata kepala ppatk, m yusuf, di kantor ppatk, jalan h juanda, jakarta pusat, rabu (2/1/2013).yusuf mengatakan sejak 2004 hingga 2012 ada sekitar rp 80 triliun uang biaya perjalanan ibadah haji (bpih) dengan bunga sebesar rp 2,3 triliun pertahun. namun dengan uang dana sebesar itu, fasilitas haji yang diberikan pemerintah kepada jamaah masih kurang memadai.menurutnya, seharusnya dengan biaya sebesar itu jamaah haji mendapat fasilitas yang lebih baik. selama ini jamaah indonesia mendapat penginapan yang jauh dari masjidil haram."kita ingin ada standarisasi kenapa pilih bank x bukan y untuk menyimpannya. karena selisih satu persen saja, misalnya di bank x bunganya 7%, di bank y 8%, 1% kalau dikalikan sekian puluh miliar bisa dibayangkan,” tuturnya.temuan ppatk ini mirip dengan temuan kpk sebelumnya. kpk bahkan sudah beberapa kali melayangkan surat dan memberi pernyataan secara terbuka kepada kemenag, khususnya ditjen haji untuk melakukan pembenahan. (fjp/rmd)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger