| Tangis Haru Warnai Pembacaan Pledoi Ketua Fatayat NU Lasem Soal Korupsi |
Detik puluhan warga nu menangis di dalam ruang sidang utama cakra pengadilan tipikor semarang. bahkan beberapa sampai sesenggukan dan berteriak takbir saat ketua ypm nu lasem sekaligus ketua fatayat nu lasem, durrotun nafisah, membacakan pledoi di depan majelis hakim.durrotun yang menggunakan kursi roda memasuki ruang persidangan dibantu oleh beberapa orang, salah satu dari mereka membawakan tabung oksigen untuk persiapan jika dibutuhkan. air mata para tamu persidangan mulai menetes ketika durrotun memulai membaca sendiri pledoinnya."saya dan ypm adalah korban kepentingan birokrat, ypm tidak menikmati uang negara bahkan malah nomboki, dan niat awal ypm menolong hingga pantaslah istilah 'nulung kepentung' untuk ypm," kata durrotun diikuti tangisan tamu persidangan di pengadilan tipikor semarang, jl suratmo, senin (7/1/2013).dalam pembelaannya, durrotun menceritakan awalnya ia ditelepon oleh winaryu kustiyah yang dulu menjabat sebagai kasi paud dinas pendidikan kabupaten rembang untuk menjadi penyelenggara keaksaraan fungsional (kf) 2010 di kecamatan sluke yang dilaksanakan oleh abdul muid selaku pemilik pendidikan luar sekolah (pls) kecamatan sluke dan sekretaris ldnu cabang lasem."saudara winaryu terus mendesak agar saya bersedia dengan berbagai alasan dan bujuk rayu," tandas wanita yang sedang mengandung anak ketujuhnya.ia juga menambahkan modus pinjam "bendera" yang dilakukan untuk abdul muid sudah dilakukan sejak 2009 karena penyelenggaraan program kf menurut winaryu abdul muid sudah menyelenggarakannya dengan menggunakan "bendera" pusat kegiatan belajar masyarakat (pkbm) mekar arum lasem, pkbm sale dan sanggar kegiatan belajar (skb) rembang."aneh, kelompok belajar ada di kecamatan sluke, tetapi penyelenggaranya dari kecamatan berbeda. ini awal prosedur salah yang biasa dilakukan oknum dinas pendidikan," ujar durrotun.dengan segala rayuan dan alasan, lanjut durrotun, winaryu terus mendesak ypm menjadi agar bersedia menjadi penyelenggara. dijelaskan juga setelah dana cair, ypm agar menyerahkan kepada abdul muid. hingga akhirnya dalam rapat yang diselenggarakan pimpinan cabang muslimat nu lasem, memutuskan agar ypm menerima permintaan winaryu."rapat memutuskan ypm menerima permintaan winaryu dengan alasan demi misi luhur kemanusiaan," ujar durrotun.lukman hakim, selaku tim kuasa hukum durrotun menambahkan dalam fakta persidangan menyebutkan kliennya tidak melakukan apa yang sudah dituduhkan yaitu merugikan keuangan negara."semua dilakukan oleh abdul muid tanpa sepengetahuan terdakwa. apalagi terdakwa dinyatakan melakukan korupsi, itu tidak terbukti di persidangan," jelasnya.persidangan berlangsung sekitar tiga jam sejak sekitar pukul 10.45 wib. ratusan orang yang sudah datang sejak pagi sebagian berada di ruang sidang sementara yang berada di luar terus melantunkan shalawat nariyah. usai persidangan, satu per satu santri yang hadir langsung berebut menciumi tangan durrotun sambil diiringi shalawat sampai keluar ruang sidang. (alg/try)
sumber: www.detik.com
Post a Comment