Berita Terbaru
Showing posts with label Hadapi. Show all posts
Showing posts with label Hadapi. Show all posts

Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Hadapi Vonis Hari Ini

Written By laso on Tuesday, 11 March 2014 | 11:28




Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Hadapi Vonis Hari Ini
Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Hadapi Vonis Hari Ini





mantan kepala biro perencanaan sekretariat kemenpora, deddy kusdinar menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. deddy sebelumnya dituntut 9 tahun penjara karena menyalahgunakan wewenang dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional (p3son) di hambalang, bogor. "kami berharap besar kepada majelis hakim untuk menilai secara obyektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata pengacara deddy, rudy alfonso saat dihubungi, senin (10/3/2014) malam. kliennya, sebut rudy, hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasannya saat itu yakni eks sesmenpora wafid muharram dan mantan menpora andi alifian mallarangeng. deddy, menurut rudy, tidak ikut menikmati keuntungan dari proyek seperti sangkaan jaksa kpk. "siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran dan menikmati uang korupsi hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," tutur rudy. jaksa kpk pada tuntutannya 18 februari 2014, menuntut deddy membayar denda rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti rp 300 juta. duit ini diminta digantikan karena deddy dianggap menerima keuntungan dari pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek hambalang. jaksa kpk menilai deddy terbukti menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara rp 463,668 miliar itu. mantan pejabat pembuat komitmen (pkk) kemenpora ini melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan uu nomor 20/2001, jo pasal 55 ayat 1 kesatu.rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (fdn/vid)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Istri Nazaruddin Hadapi Vonis

Written By laso on Thursday, 7 March 2013 | 10:12




Istri Nazaruddin Hadapi Vonis
Istri Nazaruddin Hadapi Vonis





majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan membacakan putusan terhadap neneng sri wahyuni. direktur keuangan pt anugrah nusantara itu didakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (plts) di kemenakertrans. sidang yang diketuai tati hadiyanti dijadwalkan digelar pukul 10.00 wib di pengadilan tipikor, jalan hr rasuna said, jaksel, kamis (7/6/2013). jaksa penuntut umum pada kpk menuntut neneng 7 tahun penjara dan denda rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. istri nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti rp 2,660 miliar.neneng terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sebagaimana diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu pemberantasan tindak pidana korupsi.dalam proyek ini, neneng sebut jaksa mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang. timas ginting, pejabat pembuat komitmen disebut memerintahkan anggota panitia pengadaan untuk mengubah hasil angka komponen pengujian pt alfindo sehingga pt alfindo dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang lelang. "ini dilakukan atas permintaan neneng melalui marisi matondang," ujar jaksa.neneng juga terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari pt alfindo nuratama perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada pt sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan plts. hal ini bertentangan dengan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.untuk mengerjakan proyek ini, pt alfindo sebagai pemenang tender menerima pembayaran rp 8,7 miliar. uang sebesar rp 5,5 miliar kemudian dibayarkan ke pt sundaya sesuai nilai kontrak sebagai pengerja pengadaan. "sehingga selisihnya rp 2,7 miliar adalah kerugian keuangan negara," sebut jaksa. (fdn/jor)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Ahsan/Hendra Hadapi Lawan Berat

Written By laso on Saturday, 23 February 2013 | 17:42




Ahsan/Hendra Hadapi Lawan Berat
Ahsan/Hendra Hadapi Lawan Berat





pelatih pelatnas ganda putra, heri iman pierngadi, mengatakan muhammad ahsan/hendra setiawan harus kerja keras mengerahkan kemampuan mereka berdasarkan hasil "drawing" turnamen bulu tangkis all england 2013 yang kurang menguntungkan untuk pasangan tersebut.     "’drawing’ kurang bagus, pemain top berkumpul di atas semua. tetapi harus ditembus, mereka harus kerja keras," katanya di sela pelepasan atlet bulu tangkis ke turnamen eropa di senayan national golf club di jakarta, jumat (22/2) malam.    pada babak pertama yang akan berlangsung 5 maret 2013, kayanya, ahsan/hendra sudah harus mewaspadai pasangan china, biao chai/nan zhang, apalagi kedua pasangan belum pernah saling bertemu.  "dari putaran pertama mereka harus hati-hati karena ketemu pasangan china," kata heri.     ia menargetkan ahsan/hendra bisa menembus semifinal.  "jika mereka sudah bisa lewati semifinal, ’feeling’ saya mereka bahkan bisa masuk final," katanya.     menurut heri, ahsan/hendra sudah melakukan persiapan yang baik menjelang laga pertama pasangan itu di all england.  "persiapan mereka bagus, sekarang mereka sudah kompak dan seirama," katanya.ganda ahsan/hendra menjadi tumpuan baru pada perhelatan turnamen bulu tangkis tertua di dunia itu. pasangan yang baru mengikuti lima turnamen itu, melesat setelah merebut gelar perdana mereka di malaysia terbuka pada 20 januari 2013. pasangan yang baru terbentuk setelah olimpiade 2012 itu, saat ini duduk di peringkat 37 dunia.sebelumnya, ahsan yang berpasangan dengan bona septano gagal mempersembahkan medali di olimpiade london. mereka pun memilih berpisah dan melanjutkan karier bulu tangkis mereka masing-masing dengan pasangan baru.     hendra, sebelumnya berpasangan dengan markis kido yang juga memilih bercerai dengan rekannya. pasangan juara olimpiade beijing 2008 itu sempat menjadi ganda yang cukup ditakuti.     sebanyak 35 atlet dilepas untuk tiga turnamen eropa --jerman terbuka, all england, dan swiss terbuka-- oleh gita wirjawan, beserta jajaran pengurus yang dihadiri pula ketua umum komite olimpiade indonesia rita subowo.     rombongan pertama, 17 atlet yang akan bertolak lebih dulu ke mulheim an der ruhr pada 24 februari 2013 untuk mengikuti jerman terbuka 2013. ahsan/hendra akan menyusul bersama 15 atlet lainnya untuk berangkat ke birmingham, inggris pada 3 maret 2013. 





sumber :
sumber: www[dot]kompas[dot]com

Rasyid Rajasa Hadapi Sidang Perdananya Pagi Ini

Written By laso on Thursday, 14 February 2013 | 09:52




Rasyid Rajasa Hadapi Sidang Perdananya Pagi Ini
Rasyid Rajasa Hadapi Sidang Perdananya Pagi Ini





- rasyid rajasa akan menghadapi sidang perdananya di pengadilan negeri jakarta timur pagi ini. rasyid merupakan tersangka kecelakaan maut bmw x5 yang menewaskan 2 orang di tol jagorawi."ya sidang hari ini, dijadwalkan pukul 10.00," kata kepala kejaksaan negeri jakarta timur, andi nirwan melalui pesan singkatnya, kamis (14/2/2013).sebelumnya, kuasa hukum rasyid, riri purbasari mengatakan rayid masih belum sehat, namun siap menghadapi persidangan."sebenarnya secara medikal, rasyid belum sepenuhnya sehat, masih dalam treatment trauma psikisnya," ujar riri.riri menjamin dalam proses hukum akan dijalankan dengan baik. "sebagai warga negara yang baik dan taat hukum rasyid akan jalani dengan sebaik-baiknya," tuturnya.rasyid dijerat dengan pasal 283 jo 287 jo 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di tol jagorawi km 3.350 pada 1 januari 2013 lalu. kecelakaan terjadi ketika mobil bmw x5 yang dikemudikan rasyid menabrak bagian belakang mobil daihatsu luxio dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.akibat peristiwa itu, lima orang penumpang luxio yang berada di jok belakang terlempar keluar mobil dan mengenai aspal serta galvanis (pagar pembatas tol yang terbuat dari beton). benturan keras mobil rasyid mengakibatkan pintu belakang luxio sehingga penumpang terpental keluar.dua orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya selamat kendati mengalami luka-luka. (slm/mpr)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Hartati Murdaya Hadapi Vonis

Written By laso on Monday, 4 February 2013 | 11:11




Hartati Murdaya Hadapi Vonis
Hartati Murdaya Hadapi Vonis





majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan membacakan putusan terhadap siti hartati murdaya. siti didakwa menyuap bupati buol, sulteng, amran batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit.sidang hartati yang dipimpin hakim ketua gusrizal, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 wib, senin (4/2/2013) di pengadilan tipikor, jalan hr rasuna said, jaksel. "jika mengikuti semua persidangan, jelas unsur-unsur pasal dalam dakwaan jpu tidak terbukti," kata anggota tim pengacara hartati, patra m zen saat dihubungi, minggu (3/2/2013) malam.jaksa penuntut umum pada kpk sebelumnya menuntut hartati dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. dia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a uu pemberantasan tindak pidana korupsi.jaksa menilai hartati terbukti memberi suap sebesar rp 3 miliar terhadap bupati buol, amran batulipu. uang ini diberikan melalui anak buah hartati. pemberian uang ini berkaitan dengan pengurusan sejumlah surat yang harus ditandatangani bupati buol.ketiga surat itu adalah surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha perkebunan dan hak guna usaha seluas 4.500 hektare atas nama pt cipta cakra murdaya (ccm), kedua: surat dari bupati buol kepada kepala badan pertanahan nasional perihal permohonan kebijakan hak guna usaha atas nama pt ccm/hip dan ketiga, surat rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi pt sebuku inti plantations (sip). (fdn/rmd)
sumber: www.detik.com

Tak Perlu Sebut Konspirasi Zionis, PKS Diminta Legowo Hadapi Kasusnya

Written By laso on Friday, 1 February 2013 | 17:57




Tak Perlu Sebut Konspirasi Zionis, PKS Diminta Legowo Hadapi Kasusnya
Tak Perlu Sebut Konspirasi Zionis, PKS Diminta Legowo Hadapi Kasusnya





partai keadilan sejahtera (pks) yang selama ini mengikrarkan diri sebagai partai bersih, dikejutkan dengan ditangkapnya mantan presiden pks, luthfi hasan ishaaq karena kasus korupsi daging impor oleh kpk. pks lalu langsung menuduh ada konspirasi zionis. seharusnya pks tenang saja dan tiru gaya paratai lain menghadapi gejolak tersebut."jangan terlalu gemar menggunakan kata zionis, maksudnya apa? memang zionis itu istilah atau formula yang sering digunakan kader pks, namun tidak baik dipakai. menurut saya sebaiknya sama seperti partai demokrat, mending diserahkan saja semua ke kpk aja. tidak usah terlalu reaktif," kata ketua bidang pengembangan strategi dan kebijakan dpp partai demokrat, ulil abshar abdalla kepada detikcom, sabtu (2/2/2013).ulil yang juga tokoh jil merasa pks kalau sedang berada dalam masalah, terkesan selalu terlalu berlebihan dalam bereaksi. menurutnya, pks tidak seperti partai demokrat yang selalu tenang dan langsung mencopot semua kadernya dari kepengurusan partai."kalau begini saya merasa bangga menjadi kader pd. walau banyak kasus korupsi, sebagai partai tidak pernah terlalu mempersoalkan konspirasi dan menyalahkan pihak lain atau partai lain," ujarnya.ulil juga mencontohkan sikap andi mallarangeng yang langsung mengundurkan diri saat terbukti bersalah oleh kpk. menurutnya itu sifat yang lebih gentle daripada menuduh-nuduh pihak lain."kalau di dalam hukum kpk ada kejanggalan, ya tinggal dilihat saja prosesnya," ujarnya. (spt/rvk)
sumber: www.detik.com

Hari Ini, Hartati Hadapi Tuntutan Jaksa

Written By laso on Sunday, 13 January 2013 | 19:49




Hari Ini, Hartati Hadapi Tuntutan Jaksa
Hari Ini, Hartati Hadapi Tuntutan Jaksa





tim jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyuapan pengurusan hak guna usah (hgu) di buol, sulawesi tengah dengan terdakwa hartati murdaya poo. pembacaan tuntutan itu berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, senin (14/1/2013). salah satu pengacara hartati, dodi abdul kadir menilai, sedianya jaksa kpk menuntut bebas kliennya. dodi menganggap, tidak ada bukti yang menunjukkan hartati menyuap bupati buol amran batalipu terkait pengurusan hgu."tuntutan jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kita tahu tidak satu pun yang sesuai dengan surat dakwaan. bahkan sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya jaksa menuntut hakim membebaskan ibu hartati," kata dodi saat dihubungi wartawan. selama ini pihak hartati berdalih kalau pemberian uang kepada bupati amran itu bukanlah suap, melainkan sumbangan dana kampanye pemilihan kepala daerah. saat pemberian berlangsung, pertengahan 2012 lalu, amran tengah mencalonkan diri kembali sebagai bupati buol. "dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilkada, sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar undang-undang pemilkad, pemberi sumbangan tidak bisa dikenakan sanksi. jadi akan aneh jika jaksa melakukan penuntutan menggunakan uu tipikor karena amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," kata dodi. sementara jaksa kpk memiliki bukti yang menunjukkan janji pemberian uang rp 3 miliar dari hartati kepada amran. dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa kpk memutar rekaman pembicaraan antara hartati dan amran yang membahas masalah kepengurusan izin di buol. rekaman itu pada intinya menunjukkan ada janji pemberian dana yang disampaikan hartati kepada amran. hartati juga terdengar meminta amran mengurus penerbitan izin-izin terkait sisa lahan seluas 75.000 hektar atas nama pt cipta cakra murdaya (pt ccm). isi rekaman ini pun diakui amran saat bersaksi dalam persidangan. politikus partai golkar itu mengaku dijanjikan "dua kilo" yang artinya dua miliar rupiah terkait kepengurusan izin-izin tersebut. dalam memproses hartati ke persidangan, tim jaksa kpk mendakwa direktur utama pt ccm/ pt hardaya inti plantation itu dengan pasal 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp atau pasal 13 dalam undang-undang yang sama. ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.berita terkait dapat diikuti dalam topik:hartati dan dugaan suap bupati buol
sumber: www.kompas.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger