 |
| YLKI Apresiasi MA Hukum AirAsia Rp 50 Juta, Konsumen Harus Cerdas |
Detik yayasan lembaga konsu
man indonesia (
ylki) memberikan apresiasi terhadap
mahka
mah agung (
ma) yang menghukum airasia membayar kerugian penumpang akibat pembatalan penerbangan. namun konsumen diminta cerdas dalam menggugat khususnya membuktikan kerugian im
materil yang dialami."putusan itu bisa dikatakan benar karena peraturan menteri perhubungan (permenhub) jumlah ganti ruginya sangat minim," kata pengurus harian yayasan lembaga konsumen indonesia (
ylki), tulus abadi saat berbincang dengan detikcom, kamis (3/1/2013).bagi tulus, kerugian yang diberikan dalam permenhub adalah konpensasi
materiil. sedangkan kerugian im
materil dijamin dalam permenhub bernomor pm 77/2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara yang disahkan pada ada 8 agustus 2011 itu."bagai
mana jika akibat keterlambatan penerbangan mengakibatkan kerugian im
materiil? disinilah penumpang bisa menggugat," jelasnya.namun tulus buru-buru memberikan warning. dalam menggugat kerugian im
materiil konsumen harus cerdas dalam mengukur apa saja kerugian yang di
maksud. "kerugian im
materil itu tetap harus rasional. terukur dan bisa dibuktikan," terang alumnus universitas jenderal soedir
man (unsoed), purwokerto ini.seperti diketahui, kasus ini bermula saat boedi mendapat undangan untuk menjadi pembicara seminat di yogyakarta pada 12 desember 2008.untuk memenuhi undangan tersebut, boedi memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 desember 2008 pukul 06.00 wib dari jakarta menuju yogyakarta dengan nomor penerbangan qz 7340. boedi juga membeli tiket pulang pada 14 desember 2008 pukul 16.32 wib dari yogyakarta menuju jakarta dengan nomor penerbangan qz 7345.tanggal 11 desember 2008 pukul 14.00 wib, boedi meneri
ma sms dari airasia yang berisi "airasia: your flight qz7340 cgk-jog 12dec08 at 06.00 moved to qz7344 at 15.05, info call 021-50505088. sorry for the incovenience causes. thank you sender: airasia." dengan adanya pembatalan tersebut, agenda boedi menjadi terkendala karena boedi menggunakan transportasi lain dengan mendadak.atas pembatalan sepihak ini, boedi menggugat airasia dan dikabulkan oleh pengadilan negeri (pn) tangerang pada 2 februari 2010. tidak teri
ma, airasia mengajukan banding tetapi pengadilan tinggi (pt) jakarta pada 18 oktober 2010 menguatkan vonis pn tangerang. airasia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke
ma tetapi kandas."kalau gugatan im
materilnya rp 50 juta, saya pikir
masih rasional. wajar jika
ma mengabulkan," papar tulus.airasia menghor
mati putusan
ma tersebut dan akan me
matuhi hukum di indonesia. "kami akan membahasnya terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. namun pada prinsipnya kami akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," communications
manager pt indonesia airasia audrey progasta
ma petriny, kepada detikcom, rabu (2/1/2013). (asp/rmd)
sumber: www.detik.com