Berita Terbaru
Showing posts with label Penyelundupan. Show all posts
Showing posts with label Penyelundupan. Show all posts

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg di Bandara

Written By laso on Sunday, 17 March 2013 | 02:12




Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg di Bandara
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg di Bandara





petugas bea dan cukai batam mengamankan sabu seberat 8,470 gram di bandara hang nadim, sabtu sore tadi. sabu yang dikemas di dalam kotak makanan berwarna coklat itu diduga berasal dari malaysia.penemuan tersebut bermula ketika pemeriksaan tas ransel penumpang di mesin x-ray. petugas akhirnya mendeteksi sebuah kotak makanan di dalam salah satu ransel yang disinyalir narkotika, sekitar pukul 13.00 wib, sabtu (16/3/2013).kepala penindakan dan penyidikan (p2) bea dan cukai batam, kunto prasti, mengatakan barang mencurigakan tersebut dikemas di dalam 19 bungkusan plastik kecil. guna memastikan temuan tersebut, petugas akhirnya melakukan narcotest dan hasilnya positif sabu. "total berat barang 8,470 gram," kata kunto kepada wartawan, sabtu (16/3/2013).kunto memperkirakan barang bukti sabu tersebut mencapai milyaran rupiah. barang tersebut diduga berasal dari negeri jiran malaysia dan masuk melalui pelabuhan kecil"diduga berasal dari malaysia dan dibawa lewat pelabuhan ilegal," kata kunto.meski menemukan barang bukti narkotika, petugas tidak menemukan pemilik tas ransel tersebut. petugas pun sempat mengecek daftar penumpang rute penerbangan batam-surabaya melalui cctv, namun tidak membuahkan hasil.petugas selanjutnya menyerahkan temuan tersebut ke aparat direktorat narkoba polda kepulauan riau guna penyelidikan. (ahy/ahy)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Ternyata Jonny Tak Bebas di Penyelundupan 30 Kontainer BB, Tapi Lepas

Written By laso on Tuesday, 8 January 2013 | 18:48




Ternyata Jonny Tak Bebas di Penyelundupan 30 Kontainer BB, Tapi Lepas
Ternyata Jonny Tak Bebas di Penyelundupan 30 Kontainer BB, Tapi Lepas





Detik meski telah pensiun, hakim agung djoko sarwoko masih menjadi buah bibir. sebab dua bulan sebelum pensiun djoko melepaskan jonny abbas, terdakwa penyelundupan 30 kontainer blackberry (bb) bernilai rp 300 miliar lebih.selain divonis oleh djoko, peninjauan kembali (pk) ini juga divonis oleh hakim agung ahmad yamani dan andi abu ayyub. belakangan yamani dipecat karena memalsu vonis hengky gunawan sedangkan andi abu ayyub memilih tetap memvonis jonny abbas.berikut alasan lengkap ma seperti dilansir website panitera ma, rabu (9/1/2013):1. putusan pn hingga kasasi ternyata hanya mengenai penilaian atas hasil pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, dengan demikian maka putusan kasasi (judex juris)tersebut memperlihatkan suatu kekhilafan yang nyata.2. putusan pn hingga kasasi tidak membahas secara keseluruhan serta tidak mempertimbangkan semua unsur-unsur tindak pidana yang dianggap terbukti bahwa terdakwa melanggar pasal 378 kuhp jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, adalah merupakan suatu kekhilafan/kekeliruan yang nyata.3. jonny abbas mengajukan bukti baru (novum) yang pada pokoknya membuktikan bahwa yang melakukan eksportasi 30 kontainer barang-barang dari singapore ke jakarta adalah harry mulya (fastindo group) dengan menggunakan nama tiga perusahaan cina, maka yang berhak dan berwenang untuk menunjuk pemohon pk untuk mere-eksport 30 kontainer barang- barang dari jakarta ke singapore adalah harry mulya (fastindo group) dengan menggunakan nama 3 perusahaan cina.4. bukti baru (novum) tersebut di atas, membuktikan bahwa perbuatan jonny mere-eksport 30 kontainer barang-barang ke singapore tidak dilakukan secara melawan hukum, melainkan dilakukan dengan cara sah dan halal, karena didasarkan atas penunjukkan dari pihak harry mulya (fastindo group) yang menggunakan nama 3 (tiga) perusahaan cina tersebut.5. unsur kebohongan atau tipu muslihat tidak dapat dibuktikan karena secara yuridis ternyata ada novum baru akan tetapi merupakan hubungan hukum perdata. terbukti adanya putusan pengadilan tinggi singapore tidak mengabulkan gugatan (injunction) dari antariksa logistik bukan sebagai consignee maupun sebagai pemilik barang."membebaskan terpidana oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua. menyatakan terpidana jonny abbas tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa/penuntut umum dalam dakwaan ketiga, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. melepaskan terpidana oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechts vervolging)," demikian amar pk yang diketok pada 18 oktober 2012 lalu. (asp/van)
sumber: www.detik.com

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Heroin 1,5 Kg

Written By laso on Sunday, 6 January 2013 | 03:39




Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Heroin 1,5 Kg
Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Heroin 1,5 Kg





Detik bea dan cukai (bc) tanjungpinang, provinsi kepri, kembali menggagalkan aksi penyelundupan heroin seberat 1,5 kg. barang haram itu dibawa dari singapura.informasi yang dihimpun detikcom, minggu (6/1/2013), penangkapan ini dilakukan pihak bc di pelabuhan internasional sri bintang siang tadi. pemasok heroin ini diketahui pria warga negara indonesia.pria itu menumpangi kapal feri web master dari singapura. barang haram itu diketahui petugas bc, ketika pelaku melintasi x-ray.dari pemantauan alat tersebut, diketahui ada benda mencurigakan di dalam tas koper yang dibawa pelaku. dari sana, petugas bc melakukan pemeriksaan. saat itulah diketahui, adanya heroin seberat 1,5 kg.saat ini, petugas bc masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. tapi pihak bc sendiri belum bersedia menjelaskan penangkapan tersebut.seorang petugas bc kepada wartawan, menyebutkan pihak akan memberikan penjelasan kepada wartawan besok pagi. "besok saja keterangannya," kata seorang petugas bc.untuk sekedar diketahu, pada desember 2012 lalu, bc tanjungpinang setidaknya sudah dua kali menggagalkan aksi penyelundupan serupa. barang tersebut dipasok dari malaysia. (cha/try)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger