Berita Terbaru
Showing posts with label Bebas. Show all posts
Showing posts with label Bebas. Show all posts

Jakarta Disebut Bebas Banjir Kalau Jokowi Jadi Presiden

Written By laso on Friday, 17 January 2014 | 14:28




 Jakarta Disebut Bebas Banjir Kalau Jokowi Jadi Presiden
Jakarta Disebut Bebas Banjir Kalau Jokowi Jadi Presiden





sebagai solusi besar mengatasi banjir di wilayah dki jakarta, dewan sumber daya air provinsi dki jakarta mendorong pembangunan terowongan raksasa atau multi purpose deep tunnel (mpdt).anggota dewan sumber daya air provinsi dki, firdaus ali, mengungkapkan gubernur dki joko widodo (jokowi) yang mendukung proyek deep tunnel pada pertengahan tahun lalu sudah diminta membuat tim adhoc untuk uji kelayakan finansial agar tender bisa dimulai. namun hingga sekarang tim tersebut belum terbentuk. sementara langkah dari pemerintah pusat juga dinilai firdaus masih lamban dan terkesan menghambat. firdaus mengaku rekan-rekan di kementerian pekerjaan umum pada dasarnya kaget. sebab ide pembangunan proyek terowongan raksasa itu datang dari luar mereka, yang seharusnya tugas kementerian pu.
"dibilang proyek ini mahal, tapi sebenarnya gengsi saja, karena saya sudah bilang mpdt dibangun tanpa apbn dan apbd. saya sudah jamin itu, dan saya enggak minta uang sama pemerintah pusat,” kata firdaus kepada detikcom, rabu (15/01/2014).proyek mpdt diklaim firdaus ali sudah mendapat banyak calon investor. “kalau saya boleh jujur ke anda, bukan banyak lagi tapi antre,” ujar firdaus. karena itu dia percaya diri pembangunan terowongan raksasa bisa terealisasi tanpa harus membebani apbn maupun apbd. next

halaman
1 2


next


ikuti berbagai informasi menarik hari ini di "reportase sore" trans tv pukul 16.30 wib (brn/brn)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Bebas di PK, Terdakwa Korupsi Gugat Jaksa Rp 6,5 Miliar

Written By laso on Tuesday, 26 March 2013 | 13:28




Bebas di PK, Terdakwa Korupsi Gugat Jaksa Rp 6,5 Miliar
Bebas di PK, Terdakwa Korupsi Gugat Jaksa Rp 6,5 Miliar





mahkamah agung (ma) menolak gugatan abdurrachman yang dilayangkan ke kejaksaan negeri yogyakarta sebesar rp 6,5 miliar. abdurahman merupakan mantan terpidana korupsi yang dibebaskan ma ditingkat peninjauan kembali (pk).dalam putusan yang dilansir website ma, selasa (26/3/2013), kasus bermula saat anggota dprd yogyakarta 1999-2004 didakwa korupsi oleh jaksa terkait kasus pembangunan jogja expo centre (jec). pada 17 maret 2003, pn jogja memvonis politikus ppp ini dengan hukuman 2 tahun penjara. tak terima, pria yang juga advokat ini lalu naik banding hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara pada 20 januari 2004. putusan ini dikuatkan oleh kasasi ma pada 13 juli 2005.setelah mengantongi vonis kasasi, jaksa pun menjebloskan abdurrachman ke penjara."sebagai seorang ksatria yang taat hukum melaksanakan putusan yaitu 21 juni 2006 menjalani hukuman, denda rp 200 juta diganti 6 bulan kurungan, mendapat remisi 7 bulan 3 hari sehingga total yang dijalani selama 2 tahun 11 bulan. pada 17 november 2009 bebas bersyarat," demikian papar abdurracham dalam permohonan kasasinya.namun permasalahan muncul sebab pk yang diajukan abdurrachman dikabulkan pada 22 oktober 2008 dengan amar membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan. atas hal ini, abdurrachman pun menggugat kejari yogyakarta. abdurrachman menuntut ganti rugi materiil senilai rp 1,5 miliar dan gugatan materiil senilai rp 5 miliar sehingga totalnya rp 6,5 miliar.pada 13 juli 2010, pn yogyakarta menolak gugatan tersebut. hal ini dikuatkan oleh pengadilan tinggi yogyakarta pada 12 april 2011. tak patah arang, abdurrahman mengajukan kasasi. namun, lagi-lagi kandas."menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi abdurrachman," demikian putus ma dengan majelis prof rehngena purba, prof dr takdir rahmadi dan sulthoni mohdally. (asp/fjp)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional

Written By laso on Wednesday, 20 February 2013 | 13:19




Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional
Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional





- vonis bebas mantan dirut pt merpati nusantara airlines, hotasi nababan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara rasional. apakah terdakwa tersebut layak divonis bebas atau tidak.sebab penegak hukum harus bisa membedakan mana tindak pidana korupsi ataupun sebaliknya. "sudah saatnya aparat penegak hukum dan hakim bertindak secara rasional objektif dan ilmiah," ujar ahli pidana universitas islam indonesia (uii), yogyakarta, dr mudzakkir kepada detikcom, rabu (20/2/2013)."jika bukan tindak pidana korupsi, jangan dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi. jika perkara korupsi, jangan dikatakan bukan perkara korupsi. dan bagi jaksa dan hakim, jangan ragu-ragu jika hasil pembuktian harus diputus bebas dan lepas dari tuntutan pidana, putuslah secara bertanggung jawab kepada tuhan yang maha esa," sambung mudzakkir.mudzakir juga mengingatkan agar para penegak hukum untuk adil dalam memutus perkara. jangan pernah menyimpang dari ketentuan yang ada hanya karena menjaga nama baik atau takut diperiksa dewan kehormatan hakim. sementara apabila ada yang menyalahgunakan kekuasaan, harus dijatuhi hukuman pidana dan diberhentikan secara tidak hormat."aparat penegak hukum tidak boleh memutus yang menyimpang dari yang sebenarnya, demi menjaga image, karir, atau takut kepada publik dan diperiksa oleh ky atau dewan kehormatan," ujar mudzakkir.sebelumnya, jaksa pada kejaksaan agung menuntut hotasi nababan 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. jaksa berkesimpulan hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 uu pemberantasan tipikor. dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat boeing 737-400 dan boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara usd 1 juta. (asp/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com

KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi

Written By laso on Tuesday, 19 February 2013 | 23:19




KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi
KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi





- komisi yudisial (ky) menilai tidak ada yang janggal dalam putusan bebas mantan dirut pt merpati nusantara airlines, hotasi nababan. ky menyerukan supaya hakim tidak takut memutus bebas sepanjang benar-benar terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi."ky memberikan apresiasi kepada hakim tipikor yang membebaskan dengan pertimbangan hukum yang jernih. jadi hakim tak perlu takut membebaskan terdakwa jika memang dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan," ucap wakil ketua ky, imam anshori saleh kepada wartawan, selasa (19/2/2013).lembaga negara bentukan uud 1945 ini menilai jalannya sidang hotasi berjalan fair. tidak tercium aroma tak sedap dibalik vonis tersebut."selama ini ada persepsi yang salah, hakim takut membebaskan terdakwa karena khawatir diperiksa ky. itu tidak benar, apapun putusannya ky tak akan persoalkan dan menghormati putusan tersebut," tegas imam."baru kalau ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan hakim akan didalami oleh ky," sambung imam.beda dengan ky, lsm icw malah berpikir sebaliknya. icw malah mengaku kaget dengan keputusan tersebut."pertama kita sempat kaget, karena ini merupakan vonis bebas pertama di pengadilan tipikor pusat. namun, icw akan mempelajari detail putusan tersebut, seperti hal-hal yang berkaitan dengan semua aspek terhadap putusan itu," ujar aktivis (icw) donal fariz.akan tetapi, icw sendiri juga akan berusaha menelusuri kelemahan dari putusan tersebut. walaupun donal tidak menjelaskan secara rinci maksud dari kelemahan tersebut."selain itu kita juga akan mencari kelemahan dari putusan ini, seperti apakah ada kelemahan yang berasal dari jaksa, maupun hakim," ujarnya. (asp/rmd)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Politisi PKS Tak Terkejut Elektabilitas Partainya Terjun Bebas

Written By laso on Monday, 4 February 2013 | 11:11




Politisi PKS Tak Terkejut Elektabilitas Partainya Terjun Bebas
Politisi PKS Tak Terkejut Elektabilitas Partainya Terjun Bebas





partai keadilan sejahtera (pks) terjun bebas dalam survei saiful mujani research & consulting (smrc). wakil ketua dpp pks zulkieflimansyah mengaku tidak terkejut dengan hasil survei itu. "jadi kalau dari smrc, pks nampaknya menurun. saya sendiri tidak terlalu terkejut," ujar zulkieflimasyah saat berbincang dengan detikcom, minggu (3/2/2013) malam. zul punya alasan mengapa dirinya tak terkejut dengan hasil survei itu. menurutnya, masalah mendasar untuk partai seperti pks akan selalu kesulitan untuk berlaga dalam sistem demokrasi. demokrasi sebagai sistem politik punya mekanisme dan instrumen yang akan memaksa semua partai politik berperilaku sama.karena demokrasi punya mekanisme dan instrumen yang akan memaksa semua partai politik berperilaku sama, maka partai seperti pks memang kerap disapa ambiguitas antara gerakan sosial keagamaan di satu sisi dengan gerakan politik di sisi yang lain. "padahal kedua gerakan ini kadangkala seperti minyak dan air. karena kerap disapa ambiguitas inilah maka elektabilitas partai seperti pks di negara manapun cenderung stagnan bahkan menurun," jelasnya. zul juga mengatakan faktor kuatnya pengaruh media turut membentuk citra dan tingkat elektabilitas partai. untuk pks yang tidak memiliki kekuatan media, menurut anggota komisi xi dpr ri ini, sangat minim mendapat kesempatan pencitraan yang baik dalam kuantitas yang banyak di media. tidak seperti parpol besar lainnya yang memiliki kekuatan finansial dan media yang besar. "semnetara pks punya keterbatasan eksposure tokoh-tokohnya dan program partai. jadi soliditas partai di akar rumput belum tentu menggenjot popularitas dan elektabilitas partai. ini karena pengaruh media," imbuh zul. namun demikian, tanpa menafikan validitas survei smrc, zul mengatakan hasil survei tersebut dapat semakin melecit semangat kader untuk bekerja dan bekerja. "apalagi ditambah gonjang-ganjing yang menerpa pks saat ini," pungkas politisi yang pernah dipuji menteri bumn dahlan iskan ini. sebelumnya, saiful mujani research & consulting (smrc) menggelar survei pada 6-20 desember 2012. hasil survei itu, pks terjun bebas ke angka 2 persen.berikut partai atau calon anggota dpr yang dipilih bila pemilihan legislatif digelar saat ini, berdasarkan survei smrc:golkar : 21 persenpdip : 18 persenpd : 8 persengerindra : 7 persenpkb : 5 persennasdem : 5 persenppp : 4 persenpks: 2 persenpan : 1 persenhanura: 1 persenada hal menarik dari survei smrc kali ini. yakni tingkat kepuasan terhadap presiden sby yang tinggi tak berbanding lurus dengan elektabilitas partai demokrat. hal tersebut karena kasus korupsi yang menyeret sejumlah kader pd. (rmd/rmd)
sumber: www.detik.com

Tahun Ini Universitas Indonesia Bebas Uang Pangkal

Written By laso on Friday, 1 February 2013 | 18:42




Tahun Ini Universitas Indonesia Bebas Uang Pangkal
Tahun Ini Universitas Indonesia Bebas Uang Pangkal





universitas indonesia pada tahun akademik 2013/2014 membebaskan uang pangkal bagi para mahasiswa baru program pendidikan s1 reguler, kata sekretaris ui prof i ketut surajaya, ma dalam siaran pers, sabtu (2/2/2013).    dengan demikian, mahasiswa baru s1 reguler hanya akan dikenakan biaya uang kuliah atau biaya operasional pendidikan berkeadilan (bop-b) sebesar rp 100.000 hingga rp 5.000.000 per semester untuk jurusan ips, atau rp 100.000 hingga rp 7.500.000 per semester untuk jurusan ipa. "rentang biaya bop-b tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tanggungan finansial orangtua/wali mahasiswa," katanya.pembebasan uang pangkal (up) bagi mahasiswa s1 reguler dimungkinkan karena kebijakan ui untuk mengalokasikan beban biaya up dari dana boptn (bantuan operasional perguruan tinggi negeri) yang diperoleh dari kementerian pendidikan dan kebudayaan ri. dengan demikian, kata dia, up program s1 reguler tidak lagi dibebankan kepada orangtua/wali mahasiswa.ia mengatakan kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen dan upaya ui dalam pemerataan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa dari berbagai lapisan masyarakat untuk dapat berkuliah di ui dengan kemampuan akademik (bukan kemampuan ekonomi).program pendidikan s1 reguler ui terbuka bagi lulusan sma/sederajat tahun kelulusan 2013, 2012 dan 2011. program s1 reguler ui menawarkan 56 pilihan program studi (prodi) yang terdiri dari 25 prodi ipa dan 31 prodi ips yang dapat ditempuh melalui tiga seleksi yaitu snmptn (seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri), sbmptn (seleksi bersama masuk perguruan tingginegeri) dan simak ui (seleksi masuk ui).boptn merupakan bantuan operasional dari kementerian pendidikan dan kebudayaan ri bagi perguruan tinggi negeri untuk mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi.anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, honor dosen non pegawai negeri sipil dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing. 






sumber :
sumber: www.kompas.com

Partai Demokrat Pastikan Caleg yang Diusung Bebas Narkoba

Written By laso on Monday, 28 January 2013 | 17:58




Partai Demokrat Pastikan Caleg yang Diusung Bebas Narkoba
Partai Demokrat Pastikan Caleg yang Diusung Bebas Narkoba





penggeledahan yang dilakukan bnn di kediaman raffi ahmad seolah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat soal pentingnya caleg yang bebas dari narkoba. ketua dpp partai demokrat, didi irawadi syamsuddin, menyatakan syarat bebas narkoba sangat penting untuk caleg partai demokrat."rekam jejak kesehatan secara menyeluruh penting untuk caleg partai demokrat. untuk melihat seorang caleg terlibat narkoba atau tidak, tentu yang paling penting dengan melihat rekam jejak kesehatan caleg tersebut," kata didi irawadi syamsuddin, kepada detikcom, selasa (29/1/2013).menurut didi, tes urin hanyalah salah satu bagian dari proses seleksi caleg yang dilakukan oleh partai demokrat, yang lebih penting tentu track record kesehatannya dan juga tes kesehatan secara komprehensif dalam kondisi terakhir, baik secara jasmani dan rohani."kita ikuti saja aturan undang-undang yang ada, di mana dalam undang-undang tentang pemilu, kemudian dalam undang-undang tentang md3, ada persyaratan anggota harus sehat jasmani dan rohani," ujarnya."selama ini diterjemahkan setiap caleg memberikan surat keterangan sehat dari dokter," lanjut didi.didi menuturkan, ada baiknya syarat kesehatan yang salahsatunya diterapkan melalui tes urin ini, juga ditegaskan oleh kpu dalam bentuk peraturan kpu (pkpu) sebagai turunan dari undang-undang."lebih baik lagi apabila dipikirkan untuk 2014 dibuat persyaratan kpu agar caleg bebas narkoba dari dokter independen dan rumah sakit tertentu yang kredibel," ucap anggota komisi iii itu. (bal/fjp)
sumber: www.detik.com

Zaskia, Irwansyah Wanda Bebas Hari Ini?




Zaskia, Irwansyah  Wanda Bebas Hari Ini?
Zaskia, Irwansyah Wanda Bebas Hari Ini?





hingga hari ini bnn masih menahan 17 orang yang diciduk dari kediaman raffi ahmad di lebak bulus, jaksel. namun beredar kabar bnn akan melepaskan sejumlah artis yang tidak terkait dengan narkoba. benarkah?"kita tunggu hasil penyidik, kemungkinan seperti itu (akan dibebaskan)," kata kepala humas bnn sumirat di kantornya, cawang, jaktim, senin (28/1/2013).kabarnya yang akan dibebaskan yakni wanda hamidah, politisi pan ini bersih dari narkoba. demikian juga irwansyah dan zaskia bersih dari zat-zat adiktif. namun untuk raffi belum diketahui. informasinya bnn masih mendalami zat baru yang ditemukan pada raffi.pernyataan itu juga sebelumnya ditegaskan oleh deputi penindakan bnn, benny mamoto, bahwa bnn akan melepaskan sejumlah orang dari 17 orang yang diciduk dari rumah raffi ahmad. mereka dilepas karena tak terindikasi narkoba."beberapa orang akan dilepaskan seperti tamu dari luar kota, teman-teman raffi yang tidak ada kaitannya dengan narkoba. selain itu juga sopir yang tidak ada indikasi terbukti narkoba," kata deputi penindakan bnn, benny mamoto kepada wartawan di gedung bnn, jalan mt haryono, cawang, jakarta timur, senin (28/1).saat ditanya berapa banyak orang yang akan dibebaskan, benny menolak menjelaskannya. dia hanya menjelaskan rekan raffi dan sopir yang akan dilepaskan itu masih berada di bnn. "itu nanti saja kita akan sampaikan secara keseluruhan," katanya.benny mengatakan, petugas masih terus melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang berada di rumah raffi. "yang lain masih menunggu hasil assessment karena bisa saja hasil tes negatif, tapi berdasarkan riwayat sebelumnya dia pernah memakai," ucap benny. (iqb/ndr)
sumber: www.detik.com

Ayah Pemerkosa Bocah RI Terbiasa Seks Bebas Sejak Remaja

Written By laso on Friday, 18 January 2013 | 02:30




Ayah Pemerkosa Bocah RI Terbiasa Seks Bebas Sejak Remaja
Ayah Pemerkosa Bocah RI Terbiasa Seks Bebas Sejak Remaja





s (55), pelaku pemerkosaan terhadap anaknya, ri (11), ternyata sudah biasa dengan gaya hidup seks bebas sejak usia 14 tahun. s yang bekerja sebagai pemulung dan tidak pernah mengenyam bangku sekolah ini pun akhirnya mengidap penyakit kelamin sejak itu."menurut pengakuan yang bersangkutan, pelaku menderita penyakit itu sejak 14 tahun. sempat diobati tetapi tidak sembuh-sembuh sampai sekarang," ujar direktur reserse kriminal umum polda metro jaya komisaris besar toni harmanto, jumat (18/1/2013), di mapolda metro jaya.toni mengatakan bahwa s awalnya mendapatkan penyakit kelamin lantaran melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersil (psk) di usia remaja. sejak itu, s kerap bergonta-ganti pasangan. gaya hidup seks bebas inilah yang akhirnya membuat s tertular penyakit seksual mematikan itu.kepala bagian psikolog polda metro jaya, ajun komisaris besar arif nurcahyo menjelaskan, latar belakang s bukan berasal dari keluara yang mampu. ia merupakan anak kelima dari sepuluh bersaudara. sejak kecil, s sudah berusaha menjauh dari keluarganya dan hidup mandiri. ia juga tidak bersekolah, berbeda dengan saudara-saudara lainnya. karena hidup mandiri, s kemudian memutuskan mencari uang dari memulung.ketiadaan nilai-nilai yang menjadi pedoman hidupnya ini yang kemudian mempengaruhi sikapnya. s pun tega memperkosa anaknya sendiri, ri sebanyak dua kali dari bagian depan dan belakang."karena ketiadaan nilai-nilai moral, sehingga ketika libidonya tinggi antara pilihan melakukan dan tidak melakukan, pelaku memutuskan melakukan perbuatan itu kepada anaknya," ucap arif.dari peristiwa itulah ri kemudian mengalami sakit di bagian kelamin. pada sabtu, 29 desember 2012, ri dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kejang-kejang. setelah dirawat di rsu persahabatan, ri akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 6 januari 2013.atas perbuatannya ini, s akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ia disangkakan pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. s diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal rp 300 juta.









editor :
sumber: www.kompas.com

Kuningan Pagi ini Bebas Banjir, Lalin Lancar

Written By laso on Thursday, 17 January 2013 | 17:10




Kuningan Pagi ini Bebas Banjir, Lalin Lancar
Kuningan Pagi ini Bebas Banjir, Lalin Lancar





Detik wilayah kuningan yang kemarin sempat menjadi lautan banjir pagi ini sudah dapat dilewati dari kedua arah. walaupun sempat diguyur hujan, ruas rasuna said, kuningan, jakarta selatan tidak terlihat genangan air sehingga dapat dilalui kendaraan. pantauan detikcom, jumat (18/1/2013) pukul 07.35 wib, lalu lintas di jalan rasuna said terlihat lancar cenderung padat, tepatnya di perempatan kuningan menuju mampang, jakarta selatan. sementara kemacetan terjadi di jalur kuningan menuju menteng, jakarta pusat.kondisi ini tentu berbeda dengan keadaan jalan rasuna said kamis (17/1) kemarin, dimana hujan dan angin kencang menyebabkan robohnya baliho besar di jembatan kuningan serta melubernya selokan yang berada di depan kantor kpk, sehingga jalanan tidak dapat dilalui.namun bagi anda para pengendara tetap waspada dan hati-hati. hujan diprediksi masih turun hari ini. (ndr/ndr)
sumber: www.detik.com

Indonesia Desak Inggris Teken Protokol Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara

Written By laso on Wednesday, 16 January 2013 | 00:51




Indonesia Desak Inggris Teken Protokol Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara
Indonesia Desak Inggris Teken Protokol Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara





Detik asean terus berupaya mencari jalan damai dan menciptakan kestabilan di kawasan asia tenggara. salah satunya adalah dengan penandatanganan protokol kawasan bebas senjata nuklir di wilayah asean.indonesia melalui menteri luar negeri marty natalegawa, mendesak inggris untuk segera menandatangani protokol dari kawasan bebas senjata nuklir di asia tenggara. desakan ini merupakan sikap indonesia karena inggris dikenal sebagai lima besar pemilik senjata nuklir dunia (p5)."kita mendesak inggris untuk meratifikasi atau menandatangani protokol dari kawasan bebas senjata nuklir di asia tenggara," ujar marty seusai menyambut kedatangan menteri pertahanan inggris philip hammond, di kantor kementerian luar negeri, jalan pejambon, jakarta pusat, rabu (16/1/2013).traktat kawasan bebas senjata nuklir asia tenggara atau southeast asia nuclear weapon free zone (seanfz) adalah kesepakatan 10 negara asia tenggara yang bertujuan untuk mengamankan kawasan asean dari senjata nuklir. traktat ini ditandatangani pada 15 desember 1995 di bangkok, thailand, dan mulai berlaku pada 27 maret 1997.dalam kesepakatan tersebut, kesepuluh negara itu diwajibkan untuk tidak mengembangkan, memproduksi, membeli atau mempunyai senjata nuklir. protokol tersebut juga terbuka bagi penandatanganan oleh china, perancis, inggris, rusia, dan amerika serikat. (gah/gah)
sumber: www.detik.com

Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 00:03




 Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas
Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas





Detik setelah 7 tahun di balik jeruji lapas narkotika, vincentius amin sutanto, justice collaborator kejahatan pajak pt asian agri mendapat pembebasan bersyarat. vincent bebas, namun dalam perlindungan lpsk."tadi malam kita berikan reward kepada dia, sejak malam berganti tanggal dia sudah menerima pembebasan bersyarat. sebelumnya vicent juga telah menerima remisi keagamaan sehingga telah bisa bebas," ujar wakil menteri hukum dan ham, denny indrayana saat konferensi pers di lapas narkotika cipinang, jakarta timur, jumat (11/1/2012).denny menjelaskan, vincent disebut sebagai justice collaborator karena telah mengungkap kasus yang memiliki nilai kerugian negara yang besar. satu orang juga telah ditetapkan sebagai terpidana."kasus menjadi penting karena nilai kerugian negara besar hingga rp 1,259 triliun dan berkat informasi darinya mahkamah agung telah memutuskan mantan manajer pajak pt asian agri, suwir laut alias lie che sui sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda rp 2,5 triliun," jelas denny.semenjak peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 diresmikan, salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjadi justice collaborator."ada yang beranggapan sejak pp 99 tahun 2012 remisi bagi warga binaan lain menjadi longgar, justru sebaliknya ini malah diperketat, untuk remisi narapidana kasus teroris, narkoba dan kejahatan teroganisir seperti tindak pidana pencucian uang misalnya seperti kasus ini, harus menjadi justice collabolator," paparnya.denny mengatakan peran justice collabolator menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan teorganisir. menurutnya keberadaan vincent sebagai justice collaborator tidak dapat dihadirkan karena faktor keamanan."karena kalau tanpa ada info dari pelaku kerja sama yang tidak ada pecah kongsi penegak hukum kpk jadi sulit kalau tidak ada justice collaborator. oleh karena itu kita memberikan reward kepada vincent, dan pada hari ini kita tidak bisa menghadirkan bersangkutan dikarenakan faktor keamanan oleh karena itu dengan disebar luas begini kita akan menjadi pengawas dan mengontrol vincent kalau terjadi apa-apa," paparnya. (edo/mad)
sumber: www.detik.com

Ternyata Jonny Tak Bebas di Penyelundupan 30 Kontainer BB, Tapi Lepas

Written By laso on Tuesday, 8 January 2013 | 18:48




Ternyata Jonny Tak Bebas di Penyelundupan 30 Kontainer BB, Tapi Lepas
Ternyata Jonny Tak Bebas di Penyelundupan 30 Kontainer BB, Tapi Lepas





Detik meski telah pensiun, hakim agung djoko sarwoko masih menjadi buah bibir. sebab dua bulan sebelum pensiun djoko melepaskan jonny abbas, terdakwa penyelundupan 30 kontainer blackberry (bb) bernilai rp 300 miliar lebih.selain divonis oleh djoko, peninjauan kembali (pk) ini juga divonis oleh hakim agung ahmad yamani dan andi abu ayyub. belakangan yamani dipecat karena memalsu vonis hengky gunawan sedangkan andi abu ayyub memilih tetap memvonis jonny abbas.berikut alasan lengkap ma seperti dilansir website panitera ma, rabu (9/1/2013):1. putusan pn hingga kasasi ternyata hanya mengenai penilaian atas hasil pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, dengan demikian maka putusan kasasi (judex juris)tersebut memperlihatkan suatu kekhilafan yang nyata.2. putusan pn hingga kasasi tidak membahas secara keseluruhan serta tidak mempertimbangkan semua unsur-unsur tindak pidana yang dianggap terbukti bahwa terdakwa melanggar pasal 378 kuhp jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, adalah merupakan suatu kekhilafan/kekeliruan yang nyata.3. jonny abbas mengajukan bukti baru (novum) yang pada pokoknya membuktikan bahwa yang melakukan eksportasi 30 kontainer barang-barang dari singapore ke jakarta adalah harry mulya (fastindo group) dengan menggunakan nama tiga perusahaan cina, maka yang berhak dan berwenang untuk menunjuk pemohon pk untuk mere-eksport 30 kontainer barang- barang dari jakarta ke singapore adalah harry mulya (fastindo group) dengan menggunakan nama 3 perusahaan cina.4. bukti baru (novum) tersebut di atas, membuktikan bahwa perbuatan jonny mere-eksport 30 kontainer barang-barang ke singapore tidak dilakukan secara melawan hukum, melainkan dilakukan dengan cara sah dan halal, karena didasarkan atas penunjukkan dari pihak harry mulya (fastindo group) yang menggunakan nama 3 (tiga) perusahaan cina tersebut.5. unsur kebohongan atau tipu muslihat tidak dapat dibuktikan karena secara yuridis ternyata ada novum baru akan tetapi merupakan hubungan hukum perdata. terbukti adanya putusan pengadilan tinggi singapore tidak mengabulkan gugatan (injunction) dari antariksa logistik bukan sebagai consignee maupun sebagai pemilik barang."membebaskan terpidana oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua. menyatakan terpidana jonny abbas tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa/penuntut umum dalam dakwaan ketiga, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. melepaskan terpidana oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechts vervolging)," demikian amar pk yang diketok pada 18 oktober 2012 lalu. (asp/van)
sumber: www.detik.com

Siswi SD Terduga Korban Pemerkosaan Bebas Biaya Perawatan

Written By laso on Monday, 7 January 2013 | 01:58




Siswi SD Terduga Korban Pemerkosaan Bebas Biaya Perawatan
Siswi SD Terduga Korban Pemerkosaan Bebas Biaya Perawatan





Detik kepala dinas kesehatan dki dien emawati menegaskan bahwa siswi sd di pulogebang, cakung, yang meninggal dunia dengan dugaan akibat pemerkosaan, bebas dari segala biaya perawatan medis. orang tua korban yang mencari nafkah sebagai pemulung juga akan mendapatkan kartu jakarta sehat (kjs). "kalau dari dinas kesehatan kita gratiskan. nanti keluarganya akan kita berikan kartu jakarta sehat (kjs)," ujar dien di balaikota, jl medan merdeka selatan, jakarta pusat, senin (7/1/2013).sebelumnya, keluarga ini memang tidak mendapat kjs karena bukan wilayah sampel kjs,"dia masuk di pulau gebang, cakung, gak dapat sample. kan samplenya di lima wilayah," tambah dien.namun demikian dengan menggunakan ktp dan kartu keluarga, asal tidak mampu biaya kesehatan digratiskan. apalagi terkait dengan tindak kekerasan."udah gratis, apalagi itu kan kekerasan," tutur dien.sebelumnya, bocah kelas 5 sd, ri, yang diduga menjadi korban pemerkosaan meninggal dunia minggu (6/1/2013) pagi di rsup persahabatan, jakarta timur. dia dibawa ke rs milik pemerintah itu pada 29 desember 2012 lalu dalam kondisi kemaluannya luka parah dan kejang-kejang.selain luka infeksi di kemaluan, ri juga menderita radang selaput otak. soal dugaan pemerkosaan itu, tim dokter menunggu hasil visum lengkap hari ini. (lh/lh)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger