Berita Terbaru
Showing posts with label bawaslu. Show all posts
Showing posts with label bawaslu. Show all posts

JPPR Apresiasi Sidang Ajudikasi yang Digelar Bawaslu

Written By laso on Monday, 11 February 2013 | 09:40




JPPR Apresiasi Sidang Ajudikasi yang Digelar Bawaslu
JPPR Apresiasi Sidang Ajudikasi yang Digelar Bawaslu





- untuk pertama kalinya dalam tahapan pemilu, bawaslu menyelenggarakan sidang ajudikasi sebagai tahap penyelesaian sengketa pemilu. sidang yang keseluruhan selesai dua pekan ini, dinilai sebagai proses yang terbuka bagi evaluasi kpu dan parpol dalam proses verifikasi.sidang ajudikasi adalah mekanisme yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa pemilu bagi parpol yang tak lolos sebagai peserta pemilu 2014. proses ini ditempuh sebagai mekanisme ketika proses mediasi tidak menemukan kata sepakat antara kpu dan parpol."kami memberikan apresiasi kepada bawaslu yang telah menyelenggarakan sidang ajudikasi secara terbuka, sehingga elemen masyarakat, pegiat pemilu dan media bisa langsung menyaksikan sidang tersebut," kata koordinator jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (jppr) yus firtriadi dalam rilis yang diterima, senin (11/2/2013).menurutnya, pasca putusan tersebut, kpu harus segera menindaklanjuti hasil-hasil sidang ajudikasi bawaslu, baik yang lolos dalam ajudikasi secara penuh seperti pkpi, maupun yang dikabulkan permohoonan sebagian."kepada partai politik untuk tidak segan menempuh jalur hukum, ketika masih ada yang dirugikan setelah sidang ajudikasi tersebut," jelasnya.jalur hukum dimaksud yaitu jalur pengaduan melalui pengadilan tinggi tata usaha negara (pttun) hingga ke mahkamah agung (ma). sidang ajudikasi juga dinilai sebagai proses yang membuktikan profesionalitas kpu sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik."meminta kepada kpu untuk mengevaluasi kpud-kpud baik di provinsi maupun kabupaten atau kota, yang lalai dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, terutama pada tahapan verifikasi faktual parpol," ucapnya."sidang ajudikasi diharapkan menjadi pelajaran bagi profesionalisme, independensi dan integritas penyelenggara pemilu, untuk tahapan-tahapan pemilu berikutnya," imbuh yus. (bal/fdn)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Bawaslu: Sidang Ajudikasi Tidak Mengadopsi Peradilan Umum

Written By laso on Monday, 21 January 2013 | 05:26




Bawaslu: Sidang Ajudikasi Tidak Mengadopsi Peradilan Umum
Bawaslu: Sidang Ajudikasi Tidak Mengadopsi Peradilan Umum





Detik badan pengawas pemilu (bawaslu) hari ini menggelar sidang ajudikasi pertama kali untuk menyelesaikan sengketa pemilu. anggota bawaslu nelson simanjuntak, menuturkan bahwa sidang bawaslu ini tidak sama dengan peradilan umum, sehingga harus berjalan lebih cepat."ini persidangan pertama tidak bisa mengadopsi peradilan (umum), waktu kita untuk ini hanya 7 hari, kalau di pidana bisa berbulan-bulan," kata anggota bawaslu yang juga majelis dalam sidang ajudikasi partai sri, nelson simanjuntak, di kantor bawaslu, jalan mh thamrin, jakpus, senin (21/1/2013)."maka mari maksimalkan proses ini supaya bisa digunakan dengan baik walau masih membuka kesempatan di ptun, tapi mari gunakan secara optimum," lanjutnya.sidang ajudikasi adalah sidang yang digelar oleh bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang diajukan partai politik setelah penetapan parpol peserta pemilu. sidang ajudikasi ini digelar setelah mekanisme pertama yaitu proses mediasi tidak menemukan titik temu antar pemohon (parpol) dan termohon (kpu).pernyataan nelson di atas menanggapi pernyataan ketua hukum partai sri, horas, yang meminta agar agenda persidangan partai sri hanya membacakan permohonan, tidak sampai pada pembuktian. partai sri juga menyatakan masih perlu perubahan pada materi permohonan."kami keberatan jika hari ini pembuktikan. kami sampaikan perbaikan agar persidangan bisa secara holistik dan mendalam. kasus-kasus konkrit yang demikian banyak menurut kami harus diletakkan dalam regulasi sehingga bisa melihat dan berhubungan dengan beban pembuktian," ucap horas.mendapat tanggapan seperti itu, komisioner kpu baik pusat, kpu provinsi dan kpu kota yang hadir hanya tersenyum-senyum. tentu saja karena partai sri terkesan tidak siap melanjutkan sidang dengan dalih perlu memperbaiki materi permohonan."lembaga yang kompeten menguji produk hukum administrasi pengadilan adalah ptun, kemudian apakah peraturan kpu bertentangan dengan undang-undang maka yang berkompetensi menguji adalah ma. adapun persidangan hari ini kami fokus pada pembuktian yang disebut pemohon (partai sri), masing-masing kpu bali, kpu dki, kpu kab. bogor, dan kpu/kip aceh supaya lebih efisien. kami ajukan agar lebih fokus pembuktian kasus per kasus," kata anggota kpu ida budhiati.setelah berkutat dengan perlu tidaknya pembuktian dan permintaan partai sri agar sidang ditunda karena perlu perbaikan permohonan, akhirnya majelis sidang memutuskan untuk tetap melanjutkan dengan membahas materi yang dipersoalkan partai sri."saya pikir pemohon sudah siap, termasuk beberapa yang pemohon sampaikan dan kalau nggak salah ada buktinya. dalam mediasi lalu saya sudah minta pemohon siapkan bukti otentik. saudara sudah bawa alat bukti?" tanya nasrullah."kami sangat siap. tapi sebagaimana majelis pemeriksa ketika kami sudah penuhi permintaan termohon untuk siapkan bukti dan saksi, secara sepihak termohon tidak menerima alat bukti dan tidak adu alat bukti," jawab horas. (bal/lh)
sumber: www.detik.com

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Partai SRI

Written By laso on Sunday, 20 January 2013 | 20:31




Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Partai SRI
Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Partai SRI





Detik badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk pertama kalinya menggelar sidang ajudikasi sengketa pemilu di kantor bawaslu. sidang hari ini digelar untuk memperkarakan permohonan partai sri."sebenarnya sudah melalui proses mediasi tapi kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan dalam sidang ajudikasi," kata ketua majelis sidang yang juga komisioner bawaslu, nasrullah dalam pembukaan sidang, di kantor bawaslu, jalan mh thamrin, jakpus, senin (21/1/2013)."kemarin (dalam mediasi) memang wilayah pemohon dan termohon, maka sidang ini menuju ranah publik, ada hak publik yang harus diketahui pubik. maka pemohon agar menyampaikan secara terbuka," lanjutnya.sidang ajudikasi yang digelar bawaslu adalah mekanisme kedua yang ditempuh setelah proses mediasi tidak menemui titik sepakat. kemudian jika dalam proses ajudikasi ini tidak juga menemui kesepakatan, maka partai bisa mengajukan gugatan ke ptun.di dalam sidang yang menghadirkan partai sri sebagai pemohon itu, dihadiri ketua umum partai sri damianus topan, sekretaris nasional dan ketua hukum partai sri. sementara dari termohon adalah kpu pusat yang dihadiri oleh anggota kpu ida budhiati, kemudian kpu aceh, kpu dki, kpu bali dan kpu kabupaten bogor.pemohon meminta untuk menunda sidang karena ada perubahan beberapa materi yang disengketakan. namun permohonan dari partai sri ini dipertanyakan oleh kpu sebagai termohon."mohon ketegasan dari bawaslu sejauh mana pemohon dapat melakukan perubahan? berapa lama batasan dalam menyelesaikan persidangan ini? jika tak ada batasan dalam perubahan materi, maka kami punya kesulitan dalam aspek teknis untuk melayani (gugatan) pemohon," kata anggota kpu ida budhiati.pertanyaan itu langsung ditanggapi oleh ketua majelis, nasrullah yang menyatakan bahwa lamanya masa persidangan adalah selama 7 hari terhitung sejak persidangan dimulai. sementara soal perubahan materi, menurut nasrullah dimungkinkan dan hari ini pemohon menyampaikan materi yang sebelumnya disengketan dulu."perubahan dimungkinkan saja, tetapi apa yang sudah disampaikan sekarang agar digeneralisi," kata nasrullah."dalam peraturan bawaslu, perubahan permohonan hanya dimungkinkan satu kali," ida menimpali.pantauan detikcom, sidang ajudikasi digelar di ruang media center bawaslu digelar secara terbuka dengan format serupa persidangan dalam peradilan. bawaslu berada di depan selaku majelis hakim, pemohon partai sri di sebelah kiri berhadapan dengan termohon kpu di sebalah kanan. sementara pihak terkait yang tempatnya telah disiapkan tampak kosong. (bal/lh)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger