Home » , , , , , , , , , » Anggota Komisi III Minta Penyidik Kasus Ninik Diperiksa Propam Polri

Anggota Komisi III Minta Penyidik Kasus Ninik Diperiksa Propam Polri

Written By laso on Saturday, 26 January 2013 | 18:29




Anggota Komisi III Minta Penyidik Kasus Ninik Diperiksa Propam Polri
Anggota Komisi III Minta Penyidik Kasus Ninik Diperiksa Propam Polri





polres banyumas menghentikan kasus ninik setyowati, seorang ibu yang menjadi tersangka atas kematian anaknya kumaratih sekar hanifah (11) yang terjatuh dan terlindas truk hingga tewas. meski telah dihentikan, penyidik kasus tersebut sebaiknya di periksa oleh propam polri."untuk itu saya mendesak agar propam mabes polri untuk turun tangan memeriksa langsung dugaan telah terjadi rekayasa hukum dan kongkalingkong antara pihak polda jateng dan polres banyumas dengan perusahaan yang truk-nya menabrak ninik setyowati dan menewaskan anaknya," ujar anggota komisi iii dpr ahmad basarah kepada detikcom, minggu (27/1/2013).menurut basarah, kasus kecelakaan tersebut peristiwa hukum yang janggal. indikasi telah terjadi rekayasa hukum yang dilakukan oleh polres banyumas dan polda jawa tengah dapat tercium baunya sejak pihak korban didatangi seorang oknum polisi berinisial sup untuk mengajaknya berdamai dan meminta ninik setyowati mencabut laporan polisi terhadap supir truk yang menabraknya dan memaksanya untuk menerima uang ganti rugi sebesar rp 2,5 juta."kedatangan oknum polisi tersebut kemudian secara ajaib telah merubah status ninik setyowati dari pelapor sebagai terlapor hingga akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tutur wasekjen pdip ini.menurut basarah, kasus-kasus yang diduga sebagai rekayasa hukum semacam ini acapkali terjadi dan sudah menjadi rahasia umum jika rakyat kecil berperkara dengan orang kaya atau perusahaan besar, maka hukum akan berpihak kepada pihak perusahaan atau yang berduit dan rakyat kecil selalu jadi pihak yang salah."situasi dan kondisi seperti itu tidak boleh terus terjadi di tengah masyarakat kita. jika ditemukan indikasi adanya permainan dan rekayasa hukum dalam kasus tersebut, pimpinan polri harus segara mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas terhadap mereka khususnya kapolres banyumas," ungkapnya."jangan biarkan nama baik dan kredibilitas polri terus dirusak oleh oknum-oknum petugas polri yang korup dan tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. meskipun kapolres banyumas telah menyatakan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalulintas tersebut, penyelidikan propam mabes polri terhadap dugaan rekayasa hukum oleh polres banyumas tersebut harus tetap diproses demi tegaknya citra polri di mata publik," paparnya.sebelumnya, kapolres banyumas akbp dwiyono mengatakan penghentian kasus tersebut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, keadilan dan rasa kemanusiaan."atas dasar kesepakatan dan rasa kemanusiaan kedua belah pihak maka polres banyumas tidak akan melakukan pemberkasan," kata kapolres banyumas, akbp dwiyono kepada wartawan di mapolres banyumas, jalan letjend pol r soemarto, purwokerto, jawa tengah, sabtu (26/1).menurut dia, polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap ninink atas dorongn dari suaminya yang meminta kepastian hukum, penyidik juga memiliki hati nurani memikirkan kondisi dari ibu ninik. kami juga menyarankan agar kondisi ibu ninik sehat karena masih dalam perawatan."saya juga pernah langsung nengok ke rumah terkait simpati kami selaku kapolres," sambungnya.menurut kapolres, pada 9 januari 2013 suami ninik tetap meminta agar dilakukan pemeriksaan agar ada kepastian hukum. penyidik tidak langsung melakukan penyidikan tapi introgasi, dalam introgasi tersebut keterangan ibu ninik malah memberatkan dirinya."konstruksi hukum kelalaian ada pada pengendara sepeda motor. didorong kepastian hukum, polres melakukan secara berita acara pemeriksaan," ujarnya.pada 24 januari 2013, polisi menerima permohonan mediasi dari kedua belah pihak."alhamdulillah, pada hari ini kedua belah pihak telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di kemudian hari. maka polres banyumas tidak akan melanjutkan kasus ini," ujar polisi yang memegang melati dua ini. (mpr/rmd)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger