![]() |
Pemerintah Atur Hak Diskresi Kepala Daerah |
pemerintah akan mengatur hak diskresi kepala daerah dalam undang-undang. untuk saat ini, pengaturan penggunaan hak diskresi dimasukkan dalam draf rancangan undang-undang adminstrasi pemerintah yang disusun pemerintah. menteri dalam negeri gamawan fauzi mengatakan, pengaturan hak diskresi dalam uu diperlukan agar kebijakan kepala daerah yang memang harus dikeluarkan tidak dipidanakan. pengaturan itu juga untuk mencegah kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan. "hak diskresi itu diperlukan, tapi jangan nanti orang mengandalkan diskresi sebagai segala-galanya untuk berlindung dan melakukan korupsi. jadi harus ada keseimbangan. definisi diskresi harus jelas, ada batas-batasnya, syarat-syarat bagaimana diskresi itu dilakukan," kata gamawan, di istana negara, jakarta, rabu ( 23/1/2013 ). gamawan memberi contoh aturan menteri terkait penyaluran bibit tanaman. bibit yang disalurkan harus sudah memiliki tinggi 25 cm. padahal, kata dia, pada bulan desember tinggi bibit yang ditanam di kebun masih 8 cm. "apakah dibiarkan saja bibit ini di kebun? aturan mengatakan ini belum cukup 25 cm. lahirlah kebijakan bupati untuk menyelamatkan bibit ini. bupati memindahkan di bulan desember untuk kepentingan negara agar negara tidak rugi. itu disebut diskresi. banyak contoh lain," kata gamawan. gamawan menambahkan, hak yang baru diatur itu masih dibahas di pemerintah. nantinya, draf ruu akan disampaikan ke dpr untuk dibahas bersama.
editor :
sumber: www.kompas.com
Post a Comment