![]() |
TKI Korban Kekerasan Menggugat, Minta MK Hapus Pasal 60 UU 39/2004 |
demi melindungi rekan kerjanya yang masih bekerja di luar negeri, siti nurkhasanah menggugat negara. tki yang menjadi korban kekersan ini meminta mahkamah konstiusi (mk) untuk menghapus pasal 60 uu no 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan tki.pasal 60 sendiri berbunyi perpanjangan yang dilakukan sendiri oleh tki yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan tki swasta tidak bertanggungjawab atas risiko yang menimpa tki dalam masa perpanjangan perjanjian kerja."pasal ini harus dihapuskan, untuk menjamin perlindungan tki," ucap kuasa hukum tki, iskandar zulkarnaen, di gedung mk, jl medan merdeka barat, jakarta, rabu (23/1/2012).siti nurkhasanah menderita cacat fisik setelah kepulangannnya dari arab saudi. akan tetapi, tidak ada pertanggungjawaban dari penyalur maupun perlindungan negara terhadap hal yang menimpa dirinya. alasannya, karena siti memperpanjang kontrak secara sepihak."padahal dia perpanjang kontrak lewat penyalurnya. oleh karena itu, pasal 60 tidak memberikan jaminan kepada tki," jelasnya.permohonan ini diajukan untuk melindungi rekan-rekan siti yang masih bekerja sebagai tki di luar negeri. dia berharap agar majelis mengabulkan permohonan tersebut.sidang yang dipimpin oleh ketua majelis ahmad sodiki dilanjutkan 14 hari kedepan dengan agenda perbaikan. majelis menganggap, tidak ada hak konstitusional yang dilanggar dalam permohonan ini."ini sodara masih seperti mengajukan permohonan terkait kasus konkrit di pengadilan umum, disinikan peradilan norma jadi sodara harus menjelaskan normanya itu," ujar sodiki (rvk/asp)
sumber: www.detik.com
Post a Comment