Home » » SBY Minta Lembaga Negara Jalankan MoU Masalah Kehutanan dengan KPK

SBY Minta Lembaga Negara Jalankan MoU Masalah Kehutanan dengan KPK

Written By laso on Tuesday, 12 March 2013 | 03:12




SBY Minta Lembaga Negara Jalankan MoU Masalah Kehutanan dengan KPK
SBY Minta Lembaga Negara Jalankan MoU Masalah Kehutanan dengan KPK





komisi pemberantasan korupsi (kpk) meneken mou dengan 12 lembaga pemerintah terkait tata kelola sektor kehutanan di istana negara. mou itu disaksikan langsung oleh presiden susilo bambang yudhoyono.ketua kpk, abraham samad mengatakan tujuan mou diharapkan dapat mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan indonesia demi mewujudkan kawasan yang berkepastian hukum dan berkeadilan."penandatanganan ini adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor kehutanan," kata abraham dalam sambutannya di istana negara, jl medan merdeka, jakarta, senin (11/3/2013).adapun kedua belas lembaga tersebut yang menandatangani mou ini adalah, kementerian dalam negeri, kementerian hukum dan hak asasi manusia, kementerian keuangan, kementerian energi dan sumber daya mineral (esdm), kementerian pertanian, kementerian kehutanan, kementerian pekerjaan umum (pu), kementerian lingkungan hidup, badan perencanaan pembangunan anasional (bappenas), badan pertanahan nasional (bpn), badan informasi geospasial (big) dan komisi nasional hak asasi manusia.presiden dalam sambutannya menganggap mou ini merupakan langkah positif demi mewujudkan kepastian hukum di sektor kehutanan. sby berpesan agar ketua kpk dan pimpinan ukp4 intensif mengawasi pelaksanaan mou tersebut.presiden menghargai inisiatif dari kpk dalam memprakasai mou tersebut. sby juga meminta semua kementerian melakukan aksi nyata setelah meneken mou tersebut."saya berharap penandatangan mou tadi benar-benar dilaksanakan bukan hanya di kementerian, tapi di seluruh indonesia," jelas sby. (rvk/mok)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger