Home » » KPK Nilai Remisi Napi Koruptor Harus Diperketat

KPK Nilai Remisi Napi Koruptor Harus Diperketat

Written By laso on Tuesday, 16 July 2013 | 00:59




KPK Nilai Remisi Napi Koruptor Harus Diperketat
KPK Nilai Remisi Napi Koruptor Harus Diperketat





menteri hukum dan ham amir syamsuddin menerbitkan surat edaran terkait peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang menyatakan napi koruptor yang sudah inkcraht sebelum november 2012 bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini. kpk menganggap aturan remisi harus diperketat."sejak awal kpk menyampaikan bahwa remisi memang ada aturannya, tapi harus diperketat," ujar juru bicara kpk, johan budi, di kpk, jl hr rasuna said, jakarta, senin (15/7/2013).johan mengatakan, remisi harus diperketat karena kejahatan korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa. "kalaupun ada remisi harus diperketat," ujar johan.surat edaran menteri hukum dan ham ri terkait pp nomor 99 tahun 2012 menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini. surat bernomor m.hh-04.pk.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani menkum ham amir syamsuddin pada 12 juli 2013 itu berisi petunjuk pelaksanaan pemberlakuan pp 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.humas ditjen pas akbar hadi prabowo, menyatakan surat edaran itu menegaskan pp itu berlaku bagi narapidana yang vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah november 2012.simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "reportase malam" pukul 1.00 wib hanya di transtv (rna/ndr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger