![]() |
| Anggota Dewan Disidang Karena Pengeroyokan |
, MALANG - Anggota DPRD Kabupaten Malang, Sugiyanto bersama adiknya, Sumadi.menjalani sidang kasus pengeroyokan di PN Kepanjen, Rabu (6/8/2014).
Kasus pengeroyokan terjadi pada 28 Oktober 2013 di sebuah warung di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Korbannya adalah Untung, koorlap aksi demo yang menentang keberadaan tambang pasir besi di Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan.Dalam sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan di muka umum secara bersama-sama itu menampilkan agenda pembelaan. Kuasa hukum Sugiyanto, Eko Arif Mudji Antono menyatakan, ada perbedaan tempat pemukulan.
"Ini ada kontradiksi," jelas Eko di persidangan. Untung dalam persidangan mengakui ditempeleng oleh Sugiyanto dipelipis sebelah kanan. Tapi pukulan itu tidak menimbulkan memar dan tidak menghalangi pekerjaanAkan tetapi, dalam visum et repertum pada 28 oktober 2013 oleh dokter RSUD Kanjuruan Kepanjen dengan nomer visum 93/2013, dijelaskan ada luka lecet di bagian belakang kepala. Sedang versi JPU, Sugiyanto disebut memukul di wajah Untung.
"Tapi Pak Untung sendiri di sidang menyatakan Sugiyanto menempeleng pelipisnya," katanya kepada di sela persidangan. "Apakah keterangan visum yang benar? Atau keterangan saksi Untung? Kok bertenganan?," tanya Eko.Saksi-saksi yang diajukan jaksa sesuai BAP ada tujuh orang, tapi yang hadir hanya empat saksi. Dari empat saksi yang sudah memenuhi panggilan, Untung (korban), Mulyono, Rizal dan Suwasis, menyatakan tidak ada yang mengetahui pemukulan. Meski menyandang predikat terdakwa, Sugiyanto tidak ditahan dan masih aktif ngantor sebagai anggota dewan. Bahkan untuk periode 2014-2019, terpilih lagi sebagai anggota dewan yang akan dilantik 30 Agustus 2014.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Post a Comment