Home » » Kejari Bidik Pemberi Suap di BPMP Gresik

Kejari Bidik Pemberi Suap di BPMP Gresik

Written By laso on Thursday, 7 August 2014 | 02:30









, GRESIK - Kejari Gresik membidik Sutrisno selaku pemberi suap kepada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Gresik yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Wahyudiono mengatakan, terdakwa Yusuf dan Anwar dalam kasus gratifisikasi sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menjerat tersangka Sutrisno selaku pemberi atau penyuap gratifikasi," kata Wahyudiono, Rabu (6/8/2014).Sejumlah saksi diperiksa diantara Yusuf dan Anwar Agung. "Teknisnya nanti seperti apa, kita akan diskusikan dulu kepada tim, sebab kedua tersangka sudah divonis bersalah oleh hakim Tipikor dan ditahan" imbuhnya.Sayangnya  Wahyudiono tidak menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Sutrisno selaku pemberi uang Rp 834 juta ke Yusuf dan Anwar Agung untuk mengurus izin pergudangan di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo milik Sugondo, salah seorang pengusaha pergudangan di Driyorejo dengan usahanya PT Manggala Indah Makmur.




Penulis: Sugiyono

Editor: Parmin






Tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger