, GRESIK - Kejari Gresik membidik Sutrisno selaku pemberi suap kepada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Gresik yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Wahyudiono mengatakan, terdakwa Yusuf dan Anwar dalam kasus gratifisikasi sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menjerat tersangka Sutrisno selaku pemberi atau penyuap gratifikasi," kata Wahyudiono, Rabu (6/8/2014).Sejumlah saksi diperiksa diantara Yusuf dan Anwar Agung. "Teknisnya nanti seperti apa, kita akan diskusikan dulu kepada tim, sebab kedua tersangka sudah divonis bersalah oleh hakim Tipikor dan ditahan" imbuhnya.Sayangnya Wahyudiono tidak menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Sutrisno selaku pemberi uang Rp 834 juta ke Yusuf dan Anwar Agung untuk mengurus izin pergudangan di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo milik Sugondo, salah seorang pengusaha pergudangan di Driyorejo dengan usahanya PT Manggala Indah Makmur.
Penulis: Sugiyono
Editor: Parmin
Tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment