BPJS Menjawab |
MENANGGAPI keluhan Bapak Achmad Sya’roni dari Surabaya (Harian , 12 Agustus 2014), kami sampaikan bahwa pihak BPJS Kesehatan telah melakukan klarifikasi kepada pasien yang bersangkutan dan pihak rumah sakit dan telah ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
Pada dasarnya biaya pelayanan kesehatan peserta BPJS dijamin selama sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Untuk persalinan SC (caesar) bisa dijamin apabila sesuai dari indikasi medis dari dokter memang harus dilakukan SC. Bila berdasarkan indikasi medis bisa dilahirkan normal, maka yang dapat dijamin adalah persalinan normal. Persalinan SC atas permintaan pasien sendiri tanpa indikasi medis tidak dapat dijamin.
I Made Puja YasaKepala BPJS Surabaya
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment