, MALANG - Karena sering tidak hadir dalam berbagai kegiatan di dewan, Dirut PDAM Kabupaten Malang, Adroi mendapat teguran. "Dirut PDAM kurang aktif datang dalam pembahasan. Padahal yang dibahas di Raperda ada yang menyangkut soal PDAM," jelas Sutrisno Murdi, juru bicara hasil pembahasan DPRD mengenai pengesahan empat Raperda, Rabu (28/8/2014) sore.Bupati Malang, Rendra Kresna ketika memberikan pendapat akhir dalam rapat paripurna meminta Adroi untuk aktif datang ke dewan, termasuk mengikuti hearing dengan komisi atau rapat kerja lainnya. "Sebab bisa menyampaikan perkembangan di PDAM," katanya.
Ada empat Raperda yang disahkan, meliputi Raperda tentang penyertaan modal pada PDAM, penyertaan modal Pemda pada Jasa Yasa Kabupaten Malang, tentang perubahan Perda Nomer 16/2003 tentang PT Kigumas dan perubahan Perda No 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan disahkannya empat Raperda itu, baru ada 10 Perda yang diselesaikan dewan, sisa 13 belum dibahas sesuai Prolegda yang diagendakan Dewan Periode 2009 - 2014.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment