, SURABAYA - Dua kasus korupsi yang ditangani Kejati Jatim rupanya berjalan tersendat. Ini karena masih lamanya proses penghitungan atau audit di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.Kedua kasus korupsi tersebut adalah kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Surabaya dari Pemkot Surabaya pada 2012 dan kasus penyalahgunaan lahan milik negara atas PT KAI yang disewa oleh swasta. "Itu masih di BPKP. Kami menunggu hasil auditnya, baru bisa ke tahap selanjutnya," jelas Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M Rohmadi kepada wartawan, Jumat (15/8/2014).Dijelaskan, berkas kasus dari Kejati Jatim yang ditangani tim auditor BPKP tak banyak. Seperti perkara PT KAI di Jl Sidotopo Lor Surabaya, sebenarnya telah dimintakan audit sejak Mei lalu. Tapi sampai saat ini belum ada hasil audit.Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot ke KONI Surabaya. Sejak Juni, kasus yang hingga kini belum ada penetapan tersangka itu, juga masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Pada kasus Terakhir, auditor masih meminta dokumen tambahan untuk kelancaran penghitungan."Ini masih di BPKP. Pada Juni lalu kami sertakan lagi dokumen tambahan untuk audit itu," terangnya.Adapun cepat lambatnya hasil audit, dari pengalaman yang ada, biasanya tuntas selama tiga bulan. Hanya saja, semua bergantung pada tim dan tingkat kesulitan kasus. Mengenai prosedur lamanya audit, dia menegaskan tak mencampuri kinerja BPKP. "Kami maunya memang lebih cepat. Tapi audit keuangan memang tak mudah," ujarnya.Untuk diketahui, lahan milik PT KAI di Jl Sidotopo Lor disewa oleh swasta PT Margo Rahayu sejak 2007 lalu. Meski sudah tempo, perusahaan ini enggan mengembalikan lahan dan malah didirikan bangunan untuk menguntungkan diri sendiri. Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 14 miliar.Lalu untuk kasus dana hibah KONI Surabaya, bermula dari kucuran dana yang dikeluarkan Pemkot Surabaya pada 2011. Saat itu, KONI Surabaya adalah salah satu dari 400-an penerima yang beberapa diantaranya terduga fiktif. Adapun KONI Surabaya menerima hibah untuk cabang olahraga (cabor) yang dinaungi mencapai 38 cabang.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment